REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly optimistis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) kementerian tersebut dapat mencapai lebih dari Rp 7 triliun pada akhir 2023.
Per 4 September 2023, kata Yasonna, PNBP dari Ditjen Imigrasi telah mencapai Rp 4,7 triliun atau melebihi target tahun 2023 sebesar Rp 2,37 triliun.
"Untuk 2023 saja, per hari ini, sudah Rp 4,7 triliun; dan di akhir tahun, mungkin, akan sangat mungkin di atas Rpb7 triliun atau lebih," kata Yasonna saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Setidaknya, sebutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan penerimaan dari Ditjen Imigrasi melonjak. Di antaranya kembali normalnya kunjungan warga negara asing (WNA) ke Tanah Air pascapandemi Covid-19, berakhirnya rezim bebas visa untuk WNA dari 169 negara yang membuat mereka wajib membayar, serta kemudahan membayar visa.
"Kalau dulu, ada antrean bayar VoA (visa kunjungan saat kedatangan); sekarang tinggal bayar dari luar negeri pakai credit card, dimudahkan," tambah Yasonna.
Sementara itu, terkait berakhirnya rezim bebas visa untuk WNA dari 169 negara, Yasonna menjelaskan Kemenkumham masih membahas negara-negara mana saja yang dapat kembali menerima fasilitas bebas visa dari Indonesia. Sejauh ini, hanya ada 10 negara yang mendapatkan layanan bebas visa dari Indonesia, yaitu sembilan negara anggota ASEAN dan Timor Leste.
Yasonna menilai ada tiga prinsip utama yang menjadi ukuran suatu negara mendapat layanan bebas visa dari Tanah Air, yaitu resiprokal (timbal balik), bermanfaat untuk negara, dan tidak mengandung potensi bahaya. "Ini kebijakan yang akan kami terapkan nanti," ujarnya.
Ditjen Imigrasi merupakan penyumbang PNBP terbesar dari Kemenkumham RI, disusul oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI). Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi ditargetkan dapat meraup Rp 5,85 triliun PNBP pada tahun anggaran 2024; sedangkan dari Ditjen AHU ditargetkan mendapat Rp 1,028 triliun, dan dari Ditjen KI meraih Rp 900 miliar.
Untuk target PNBP tahun anggaran 2024 dari jajaran kerja lainnya di Kemenkumham, Ditjen Permasyarakatan (PAS) diharapkan memperoleh Rp 9,47 miliar, Sekretariat Jenderal Kemenkumham sebanyak Rp 5,92 miliar, BPSDM Hukum dan HAM senilai Rp 996 juta, dan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan mendapat Rp 69,37 juta.
Dengan demikian, target PNBP tahun anggaran 2024 dari Kemenkumham sebesar Rp 7,8 triliun, sementara target pada 2023 ialah Rp 4,25 triliun.