Senin 04 Sep 2023 16:13 WIB

Pj Heru Minta Pelaku UMKM tak Berjualan di Jalan Protokol Saat Car Free Day

UMKM binaan Pemprov DKI, silakan berjualan di zona hijau yang sudah disediakan.

Rep: Haura Hafidzah/ Red: Erik Purnama Putra
Warga berolahraga saat car free day di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad (3/9/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Warga berolahraga saat car free day di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad (3/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI terus berupaya menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day setiap akhir pekan. Oleh karena itu, area zona hijau bagi para pedagang UMKM Binaan Pemprov DKI telah disediakan agar para pedagang dapat berjualan dengan nyaman dan tertib saat kegiatan HBKB berlangsung.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, area zona hijau bagi para pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) binaan Pemprov DKI, terutama binaan RW, telah ditetapkan dari hasil evaluasi setiap pekan HBKB oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta sejak 12 Februari 2023. 

"Untuk teman-teman UMKM binaan Pemprov, silakan berjualan di zona hijau yang sudah disediakan. Dimohon untuk tidak berjualan di area jalan utama atau jalur protokol ya. Supaya lajur aktivitas masyarakat juga tidak terganggu dan tetap tertib," kata Heru di Jakarta pada Senin (4/9/2023).

Heru menambahkan, penetapan zona hijau pedagang tersebut ditujukan agar masyarakat maupun pedagang dapat beraktivitas dengan nyaman, aman dan tertib. Pihaknya sudah menyediakan alternatif berdagang di area jalan penghubung sekitar Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin. 

"Kami pesan, tolong dijaga kebersihannya, dijaga ketertiban lingkungannya demi kenyamanan bersama. Semua dapat kesempatan untuk berjualan dan mempromosikan produknya dengan baik," kata Heru.

Adapun sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin telah ditetapkan sebagai zona merah bagi para pedagang. Sementara untuk zona hijau yang ditetapkan, mencakup Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Teluk Betung, Jalan Galunggung, Jalan Karet Pasar Baru 3, dan Jalan Kebon Sirih. 

"Selain itu, jalan-jalan penghubung juga telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V," ucap Heru.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement