REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai perlunya mengubah paradigma pengelolaan sampah. Muhadjir mengatakan, pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir harus ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru.
"Paradigma baru sampah harus dilakukan dengan berbasis nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, baik untuk energi, kompos, pupuk, maupun bahan baku industri," ujar Muhadjir dalam siaran persnya dikutip di Jakarta pada Senin (4/9/2023).
Hal itu, kata Muhadjir, karena ancaman kelestarian bumi telah sampai pada titik yang sangat kritis yang diakibatkan persoalan limbah sampah pastik. Muhadjir menambahkan, sampah plastik merupakan salah satu limbah yang paling berbahaya dan baru dapat terurai pada ratusan tahun mendatang, termasuk diantaranya adalah sampah mikro plastik.
Sampah mikro plastik dapat berbahaya karena dapat menyusup ke tubuh manusia melalui alat makan dan minum yang digunakan sehari-hari. "Kita tidak tahu sudah berapa banyak mikro plastik yang menyusup ke darah kita. Setiap hari kita menggunakan alat makan dan minum dari plastik," ujar Muhadjir.
Karena itu, sampah merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi oleh banyak negara di seluruh dunia. Menurut Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional pada tahun 2022, terdapat timbunan sampah sekitar 35 juta ton yang 33,3 persen di antaranya tidak terkelola atau sekitar 11,7 juta ton.
Persoalan itu ditengarai oleh tingginya jumlah penduduk beserta aktivitasnya yang tidak diiringi dengan pengelolaan sampah yang baik. Karena itu, Muhadjir mengapresiasi upaya pengelolaan sampah Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) dengan eco-enzyme yang memiliki manfaat berlipat ganda.
Eco-enzym merupakan pemanfaatan sampah organik sebagai bahan baku yang dicampur dengan gula dan air. Proses fermentasinya akan menghasilkan gas O3 (ozon) dan cairan pembersih serta pupuk yang ramah lingkungan. "Apapun usaha kita untuk menyelamatkan bumi itu sangat terpuji," ujar Muhadjir.
Upaya yang telah dilakukan oleh Permabudhi bersama Kemenko PMK tersebut merupakan implementasi dari amanat Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Gerakan Indonesia Bersih yang menjadi bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Gerakan itu dilakukan untuk mendorong terciptanya etos kerja yang baik, gotong-royong antar berbagai pihak tanpa melihat latar belakang, dan memiliki integritas untuk mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat, baik jasmani maupun rohani. Selanjutnya, hasil kegiatan itu dibawa oleh Permabudhi ke seluruh pelosok Indonesia.