Senin 04 Sep 2023 18:08 WIB

Harus Pisah dari Induk, CIMB Niaga Syariah Ungkap Sejumlah Tantangan Spin Off 

Salah satu yang terdampak adalah Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK).

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi layanan CIMB Niaga Syariah.
Foto: Republika/Prayogi.
Ilustrasi layanan CIMB Niaga Syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi bila Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk atau CIMB Niaga Syariah melakukan pemisahan atau spin off UUS menjadi bank umum syariah (BUS). Salah satu yang terdampak adalah Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK).

"Kalau pricing mestinya sama. Bedanya dari sisi kapasitas aja. Mungkin nanti setelah spin off modalnya jadi kecil. Kalau dari sisi komersil dan konsumer sama saja. Bedanya memang dari sisi permodalan, jadi (CIMB Niaga Syariah) tidak bisa memberikan financing ke korporasi seperti sekarang ini," ujar Pandji saat ditemui di Media Gathering Haperlans & 68 Tahun CIMB Niaga di Jakarta, Senin (4/9/2023). 

Baca Juga

Meski demikian, menurut Pandji, perubahan itu akan segera diadaptasi oleh perusahaan. Salah satu strategi yang akan dilakukan adalah dengan tetap menghadirkan fitur dan layanan yang sama antara CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah. Sehingga, nasabah merasakan pengalaman yang sama baik menabung di bank umum konvensional maupun di bank umum syariah.

"Jadi, experience di konvensional harus dirasakan juga oleh nasabah yang ada di syariah. Itu yang pasti," tegasnya.

Kemungkinan besar yang akan berbeda hanya program yang ditawarkan. Pandji juga memastikan produk syariah bisa jauh lebih unggul karena ada beberapa produk syariah yang tidak dimiliki oleh BUK. 

"Kami juga harus beri produk lebih menarik dari konvensional. Karena bagian dari edukasi dan literasi keuangan syariah juga. Banyak produk yang hanya ada di syariah dan tidak ada di konvensional. Itu mungkin lebih menarik dari kacamata nasabah. Seperti syariah bisa leasing, sementara di konvensional tidak bisa. Jadi itu program akad kekhususan di syariah," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement