REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pegiat politik Rocky Gerung meminta Bareskrim Polri menjadwalkan ulang permintaan keterangan terkait kasus ucapan ’bajingan tolol’. Rencana pemeriksaan untuknya pada Senin (4/9/2023), dimundurkan menjadi pada Rabu (6/9/2023) mendatang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan Rocky adalah sebagai terlapor. “Rencana permintaan klarifikasinya (pemeriksaan) hari ini (4/9/2023). Tetapi, dari tim kuasa hukumnya, meminta mundur tanggal 6 September 2023,” kata Djuhandani melalui pesan singkat, Senin (4/9/2023).
Djuhandani mengatakan, pemeriksaan terhadap Rocky Gerung dilakukan setelah tim penyidikan Dittipidum Bareskrim memeriksa saksi-saksi dan pihak pelapor. Sebanyak 72 saksi dan 13 ahli telah diperiksa, atas 24 laporan yang sama terhadap Rocky Gerung.
Kasus ini, terkait dengan orasi Rocky Gerung yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Rocky Gerung dalam pernyataannya mengkritisi langkah Jokowi yang mendatangi China, dan memberikan tawaran agar pemerintahan di Beijing berinvestasi di IKN.
Rocky Gerung mengkritisi kebijakan tersebut dengan menyebutnya sebagai ‘Bajingan Tolol’. “Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain,” kata Rocky Gerung.
“Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol,” begitu sambung Rocky Gerung.
Atas kalimat terakhirnya itu, berujung pada aksi-aksi pelaporan pidana terhadap Rocky Gerung. Djuhandani menerangkan, dari catatannya, 25 laporan terhadap Rocky Gerung tersebar di lima Polda. Di Polda Metro Jaya ada sebanyak 4 pelaporan. Di Polda Sumatra Utara (Sumut) ada sebanyak 3 pelaporan.
Paling banyak pelaporan terhadap Rocky Gerung di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sebanyak 11 pelaporan. Di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 3 pelaporan. Di Polda Yogyakarta, menerima sebanyak 2 pelaporan.
Di Bareskrim Mabes Polri, pun kebagian sebanyak 2 pelaporan dari beberapa pihak. Djuhandani pernah menerangkan, karena materi pelaporannya sama, tim penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasusnya.
“Karena objek perkaranya semua sama, dan pihak terlapornya juga sama, maka kita tarik semuanya ke sini. Dan penarikan laporan tersebut, 15 di antaranya sudah diterima di Dittipidum,” begitu ujar Djuhandani. Pelaporan masif terhadap Rocky Gerung tersebut, terkait dengan dugaan tindak pidana penghasutan, penyebaran kabar bohong, bahkan penghinaan terhadap Presiden.