JAKARTA – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu dijebloskan ke penjara selama 12 tahun atas kasus suap izin usaha pertambangan (IUP). "Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani...
Berita Lainnya