Senin 04 Sep 2023 18:46 WIB

Eks Politikus PDIP Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Mardani Maming dijebloskan ke penjara selama 12 tahun atas kasus suap.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu dijebloskan ke penjara selama 12 tahun atas kasus suap izin usaha pertambangan (IUP). "Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِلٰى ثَمُوْدَ اَخَاهُمْ صٰلِحًاۘ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗۗ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْۗ هٰذِهٖ نَاقَةُ اللّٰهِ لَكُمْ اٰيَةً فَذَرُوْهَا تَأْكُلْ فِيْٓ اَرْضِ اللّٰهِ وَلَا تَمَسُّوْهَا بِسُوْۤءٍ فَيَأْخُذَكُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Dan kepada kaum Samud (Kami utus) saudara mereka Saleh. Dia berkata, “Wahai kaumku! Sembahlah Allah! Tidak ada tuhan (sembahan) bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Ini (seekor) unta betina dari Allah sebagai tanda untukmu. Biarkanlah ia makan di bumi Allah, janganlah disakiti, nanti akibatnya kamu akan mendapatkan siksaan yang pedih.”

(QS. Al-A'raf ayat 73)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement