Senin 04 Sep 2023 19:55 WIB

Hari Pertama WFH ASN di Depok, Wali Kota Sebut Belum 30 Persen Kerja dari Rumah

Aturan WFH ini nantinya akan diutamakan bagi pegawai pemkot yang rentan.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus raharjo
Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai agenda lepas sambut Camat Bojongsari, Rabu (22/2/2023).
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai agenda lepas sambut Camat Bojongsari, Rabu (22/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK–Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai memberlakukan bekerja dari rumah atau WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungannya pada Senin (4/9/2023). Meski begitu, penerapan WFH pada hari pertama ini diakui belum sesuai dengan yang dijelaskan Instruksi Wali Kota (Inwal), yaitu sebesar 30 persen.

"WFH terus terang kemarin masih dilakukan pendataan yang harus didahulukan untuk WFH. Sebab, kalau dari sisi usia, pralansia ini memang banyak sekali. Tapi yang diprioritaskan memang yang agak sedikit rentan kesehatannya," tutur Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (4/9/2023).

Baca Juga

Idris menyebut, sistem WFH memang telah diterapkan mulai Senin (4/9/2023), tapi belum secara penuh mengikuti Inwal. "Sudah berjalan sebagian, belum semua ya belum 30 persen," katanya.

Aturan lain yang dijelaskan dalam Instruksi wali kota tentang pengendalian pencemaran udara ini adalah soal penerapan 3 in 1 untuk ASN dan pegawai di lingkungan Pemkot Depok. Idris menyebut, penerapan dan pengawasannya akan segera dilaksanakan.

"3 in 1 untuk ASN ini memang Inwal-nya masih baru, tentunya akan ada pengawasan," tegas Mohammad Idris.

Depok memberlakukan bekerja dari rumah bagi sekitar 30 persen ASN dan non ASN di lingkungannya sebagai upaya untuk mengendalikan polusi udara di kota tersebut. Aturan ini dijelaskan dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 yang ditetapkan wali kota pada Kamis (31/8/2023).

"Mengatur pelaksanaan Work From Home (WFH) paling banyak sebesar 30 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam Inwal yang diterima, Jumat (1/9/2023).

Aturan WFH ini nantinya akan diutamakan bagi pegawai pemkot yang rentan, seperti sakit hingga lansia. "Dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pra lansia/lansia," kata Idris dalam Inwal poin ketujuh yang ditujukan kepada Setda dan BKPSDM Kota Depok.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement