Senin 04 Sep 2023 19:51 WIB

KLHK Segel 1.700 Hektare Lahan Konsesi Perusahaan di Kalbar

KLHK menyegel 1.700 hektare lahan konsesi perusahaan di Kalbare untuk setop karhutla.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Dua awak pesawat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memantau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. KLHK menyegel 1.700 hektare lahan konsesi perusahaan di Kalbar
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Dua awak pesawat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memantau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. KLHK menyegel 1.700 hektare lahan konsesi perusahaan di Kalbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan upaya penegakan hukum guna menghentikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat. KLHK baru saja menyegel lahan konsesi empat perusahaan yang di dalamnya terjadi kebakaran. 

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, tim pengawas dan polisi hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pada pekan lalu menyegel lahan konsesi empat perusahaan dengan luas total 1.707,4. Rinciannya, konsesi PT. MTI Unit 1 Jelai seluas 1.151 hektare, PT. CG 267 hektare, PT. SUM 168,2 hektare, dan PT. FWL 121,24 hektare. 

Baca Juga

Rasio mengatakan, tim pengawas dan polisi hutan memasang papan larangan kegiatan dan garis pembatas seperti police line di empat konsesi perusahaan tersebut. Selain itu, pihaknya juga melakukan penegakan hukum berupa penyelidikan dan penjatuhan sanksi. 

Salah satu perusahaan kini tengah diselidiki atas peristiwa karhutla di area konsesinya. Pihaknya juga telah merekomendasikan kepada kepala daerah setempat untuk menjatuhkan sanksi administratif paksaan terhadap salah satu perusahaan. 

"Penyegelan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan. Bagi perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran dapat dikenakan sanksi admnistratif termasuk pembekuan dan pencabutan izin, serta digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana," kata Rasio lewat siaran persnya, Senin (4/8/2023). 

Berdasarkan Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman terkait dengan pembakaran hutan dan lahan adalah penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah. 

Rasio pun mengingatkan penanggung jawab usaha/kegiatan agar tidak melakukan pembakaran dalam upaya membuka lahan ataupun mengelola lahan perusahaan. Jangan pula membiarkan terjadi kebakaran di lokasi usaha/kegiatannya. 

Sementara itu, laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalbar menyebutkan luas lahan terdampak karhutla hingga Jumat (25/8) mencapai 5.768,73 hektare.

Pemerintah Provinsi Kalbar telah mengeluarkan Surat Keputusan Tanggap Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Karhulta dengan nomor 1035/BPBD/2023. Status tersebut berlaku dari 1 hingga 31 Agustus 2023, serta dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi di lapangan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement