REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan upaya penegakan hukum guna menghentikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat. KLHK baru saja menyegel lahan konsesi empat perusahaan yang di dalamnya terjadi kebakaran.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, tim pengawas dan polisi hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pada pekan lalu menyegel lahan konsesi empat perusahaan dengan luas total 1.707,4. Rinciannya, konsesi PT. MTI Unit 1 Jelai seluas 1.151 hektare, PT. CG 267 hektare, PT. SUM 168,2 hektare, dan PT. FWL 121,24 hektare.
Rasio mengatakan, tim pengawas dan polisi hutan memasang papan larangan kegiatan dan garis pembatas seperti police line di empat konsesi perusahaan tersebut. Selain itu, pihaknya juga melakukan penegakan hukum berupa penyelidikan dan penjatuhan sanksi.
Salah satu perusahaan kini tengah diselidiki atas peristiwa karhutla di area konsesinya. Pihaknya juga telah merekomendasikan kepada kepala daerah setempat untuk menjatuhkan sanksi administratif paksaan terhadap salah satu perusahaan.