Senin 04 Sep 2023 20:46 WIB

TNI-Polri dan Perhutani Berjibaku dan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Watu Gede

Polres Malang sebut jalur kawasan Wisata Bromo sudah dibuka kembali

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah pihak melakukan upaya pemadaman api di wilayah Watu Gede, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Foto: Dok Humas Polres Malang
Sejumlah pihak melakukan upaya pemadaman api di wilayah Watu Gede, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kebakaran kembali melanda wilayah Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Peristiwa kali ini terjadi di hutan wilayah Watu Gede, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. 

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, Polres Malang bersama TNI dan Perhutani berhasil mengatasi kebakaran hutan yang melanda wilayah Watu Gede. Upaya pemadaman membuahkan hasil positif karena seluruh titik api yang terkonfirmasi berhasil dipadamkan.

"Jalur menuju kawasan wisata Bromo juga sudah dibuka kembali," kata pria disapa Taufik ini di Kabupaten Malang, Senin (4/9/2023).

Menurut Taufik, kebakaran hutan yang terjadi di Watu Gede mengancam lingkungan dan keamanan warga setempat. Sebab itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan kejadian kebakaran kepada pihak berwenang jika mereka mengetahui adanya kebakaran. Hal ini terutama yang disebabkan oleh pembakaran lahan yang sengaja dilakukan.

Dia menilai kebakaran hutan bukan hanya merugikan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian materil yang besar. Bahkan, dapat mengakibatkan hilangnya nyawa manusia terutama jika kebakaran tidak segera dikendalikan.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pembakaran hutan adalah pelanggaran serius yang dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda yang signifikan. Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dijelaskan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja dapat dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Sementara itu, pada ayat 4 pasal yang sama menyatakan, pelanggar karena kelalaiannya dapat diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Sanksi digunakan sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan di masa mendatang.

Selanjutnya, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi karhutla kepada masyarakat. Hal ini bertujuan guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kebakaran. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu meminimalisasi risiko titik api di wilayah hukum Polres Malang.

Menurut dia, semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga hutan dan lingkungan alam sekitar. Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, ini dapat mencegah dan mengurangi risiko kebakaran hutan. "Serta melindungi sumber daya alam yang sangat berharga bagi generasi mendatang,” kata dia menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement