Senin 04 Sep 2023 23:50 WIB

Pengembangan Pariwisata di Aceh Timur Berbasis Syariah

Pendampingan diberikan termasuk membantu menyusun regulasi pengelolaan pariwisata.

Red: Lida Puspaningtyas
Wisatawan menikmati arung jeram di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan, Simpang Jaya, Kabupaten Bireuen, Aceh, Ahad (11/6/2023). Wisata arung jeram yang mengarungi DAS Krueng Peusangan mulai dari Kabupaten Bener Meriah hingga Bireuen tersebut menyuguhkan pemandangan alam yang asri, dengan menawarkan beberapa pilihan paket wisata mulai dari harga Rp150 ribu per orang hingga Rp400 ribu dengan jarak terpendek 4 kilometer hingga terpanjang 21 kilometer.
Foto: Antara/Khalis Surry
Wisatawan menikmati arung jeram di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan, Simpang Jaya, Kabupaten Bireuen, Aceh, Ahad (11/6/2023). Wisata arung jeram yang mengarungi DAS Krueng Peusangan mulai dari Kabupaten Bener Meriah hingga Bireuen tersebut menyuguhkan pemandangan alam yang asri, dengan menawarkan beberapa pilihan paket wisata mulai dari harga Rp150 ribu per orang hingga Rp400 ribu dengan jarak terpendek 4 kilometer hingga terpanjang 21 kilometer.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Aceh Timur menyatakan pengembangan pariwisata di daerah itu harus berbasis syariah karena sejalan dengan pelaksanaan syariah Islam di Provinsi Aceh.

"Pengembangan pariwisata di Aceh Timur harus berbasis syariah Islam. Dan ini untuk mencegah agar pariwisata tidak selalu dikenal dengan hal negatif," kata Kepala Disparpora Kabupaten Aceh Timur Syahril di Aceh Timur, Senin (4/9/2023)

Oleh karena itu, pengembangan pariwisata berbasis syariah ini perlu diterapkan, wisata Aceh Timur bisa maju tanpa melanggar syariat Islam.

Syahril mengatakan pemerintah daerah akan terus mendampingi masyarakat yang ingin mengembangkan sektor pariwisata termasuk membuka destinasi pariwisata baru.