Selasa 05 Sep 2023 06:04 WIB

Kampanye: Dilarang di Sekolah, Boleh di Kampus

KPU berencana melarang peserta Pemilu 2024 berkampanye di semua tingkatan sekolah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana melarang peserta Pemilu 2024 berkampanye di semua tingkatan sekolah. Rencana tersebut termuat dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Revisi itu merupakan tindak lanjut atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement