JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana melarang peserta Pemilu 2024 berkampanye di semua tingkatan sekolah. Rencana tersebut termuat dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Revisi itu merupakan tindak lanjut atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat...
Berita Lainnya