REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pihak berwenang Prancis resmi memberlakukan larangan menggunakan abaya bagi siswa muslim di lingkungan sekolah negeri pada Senin (4/9/2023). Berdasarkan laporan, lebih dari 500 lembaga pendidikan berada dalam pengawasan, ketika anak-anak di seluruh negeri kembali ke kelas.
Bulan lalu pemerintah mengumumkan pelarangan abaya di sekolah-sekolah. Otoritas mengatakan hal itu melanggar aturan sekularisme dalam pendidikan. Otoritas juga sudah melarang jilbab dengan alasan afiliasi keagamaan.
Kebijakan baru ini jelas menggembirakan kelompok sayap kanan. Namun, kelompok sayap kiri berpendapat tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap kebebasan sipil.
"Semuanya berjalan baik pagi ini. Tidak ada insiden untuk saat ini, kami akan terus waspada sepanjang hari agar para siswa memahami arti aturan ini," kata Perdana Menteri Elisabeth Borne, saat mengunjungi sebuah sekolah di Prancis utara, dikutip di VOA News, Selasa (5/9/2023).