Selasa 05 Sep 2023 09:15 WIB

KPK Masih Tunggu Konfirmasi Kedatangan Muhaimin Iskandar

KPK masih menunggu konfirmasi kedatangan dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kanan). KPK masih menunggu konfirmasi kedatangan dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kanan). KPK masih menunggu konfirmasi kedatangan dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Selasa (5/9/2023). Lembaga antirasuah ini masih menunggu kehadiran Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

"Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Baca Juga

Ali mengatakan, Cak Imin dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. Dia menyebut, pihaknya pun telah mengirimkan panggilan pemeriksaan terhadap bakal calon wakil presiden (bacawapres) Anies Baswedan itu sejak pekan lalu.

"Surat panggilan tersebut tertanggal 31 Agustus 2023 dan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan," ungkap Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK berpeluang memanggil Cak Imin terkait kasus korupsi di Kemenaker. Sebab, dia diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada 2012.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengungkapkan, kasus rasuah itu diduga terjadi tahun 2012. Diketahui, Cak Imin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Posisi itu dia emban saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Asep memastikan, KPK bakal meminta keterangan dari semua pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini. Termasuk para pejabat di Kemnaker yang berdinas pada era 2012.

“Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” ungkap Asep.

“Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” tambah dia menjelaskan.

KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. 

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Hal ini akan disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement