REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada hari ini, Selasa (5/9/2023). Sebab, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sedang ada kegiatan lain.
"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena agenda lain di tempat lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Ali mengatakan, Cak Imin meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur pada Kamis (7/9/2023). Namun, KPK tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Sebab, tim penyidik memiliki agenda lain, yakni melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti yang dibutuhkan dalam kasus ini.
Oleh karena itu, Ali menjelaskan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Cak Imin pada pekan depan. KPK pun bakal segera mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Cak Imin.
"Jadi bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti minggu depan," kata Ali mengungkapkan.
Sebelumnya, Cak Imin mengaku bahwa dirinya tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada Selasa (5/9/2023). Alasannya, ia harus menghadiri dan membuka sebuah acara di luar kota.
"Saya sudah dapat surat pemanggilan dan sebetulnya saya mau datang, tapi acara saya di Banjarmasin, ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an sedunia, internasional. Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman JQH, organisasi para hafiz dan qari NU, ini saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional, dari banyak negara," kata Cak Imin dikutip dari video Mata Najwa yang diunggah kanal Youtube Najwa Shihab, Selasa.
"Sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda, tapi sejauh ini saya ingin menyampaikan bahwa saya seperti halnya warga negara lain mendukung seluruh langkah KPK dan siap membantu seluruh upaya pemberantasan korupsi," kata dia menjelaskan.
Diketahui, Cak Imin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Posisi itu dia emban saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Keterangannya pun dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 di Kemenaker.