MAGENTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerbitkan golden visa pertama kepada CEO OpenAI, Samuel Altman. Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional. Hal tersebut dituangkan di Permenkumham Nomor 22 tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 202.
BACA JUGA: Catat! Ini 52 Kantor Imigrasi yang Menerbitkan Paspor Elektronik
.
“Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat.” kata Silmy Karim dikutip dari imigrasi.go.id, Selasa (5/9/2023).
Samuel Altman adalah tokoh dunia yang merupakan CEO dan Co-Founder dari OpenAI yang merupakan perusahaan riset dan penerapan artificial intelligence (AI) di Amerika Serikat yang memiliki misi memastikan kecerdasan buatan bermanfaat bagi seluruh umat manusia.
Altman menjadi perhatian dunia selepas kesuksesan ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan pada akhir 2019. Medio Juni lalu, Altman sempat datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan.
Dengan golden visa ini, Altman diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.
BACA JUGA: Imigrasi Permudah dan Gratiskan Pembuatan Paspor untuk Pekerja Migran Indonesia
Sebagai pemegang golden visa, Altman...
Kelebihan Golden Visa
Sebagai pemegang golden visa, Altman akan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara; jangka waktu tinggal lebih lama; kemudahan keluar dan masuk Indonesia; serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
Pemberian Golden Visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi untuk menyukseskan pembangunan ekosistem Artificial Intelligence di Indonesia.
“Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia” kata Silmy.
Indonesia, lanjut Silmy, bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” pungkasnya.
BACA JUGA:
▶ Cerita Gubernur Ali Sadikin Tampar Sopir Truk Ugal-ugalan dan Digaji Rp 9.500
▶ Ngeyel, Soeharto Ogah Pakai Rompi Antipeluru Saat Kunjungi Bosnia pada 1995
▶ Kisah Soedirman: Guru SD yang Jadi Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat
▶ Bacaan Doa Iftitah Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
▶ On This Day: 8 Juni 632 Nabi Muhammad SAW Wafat, Umar Bin Khattab Sempat tak Percaya