Selasa 05 Sep 2023 13:19 WIB

MUI Menolak Usulan BNPT Awasi Rumah Ibadah

Usulan tersebut jelas-jelas bertentangan jiwa dan semangatnya dengan UUD 1945.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.
Foto: Darmawan/Republika
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat menyesalkan usulan yang disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang menghendaki semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah. 

Menurut Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, usulan tersebut jelas-jelas bertentangan jiwa dan semangatnya dengan UUD 1945 Padal 29 Ayat 2 yang mengatakan, “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu dan bertentangan jiwa dan semangatnya dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".

“Jadi kebebasan beribadah dan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Buya Anwar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (5/9/2023)

Oleh karena itu, jika kepala BNPT mengusulkan agar rumah ibadah diawasi dan dikontrol oleh pemerintah, ketua PP Muhammadiyah melanjutkan, ini jelas sebuah langkah mundur dan mencerminkan cara berpikir serta bersikap yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah kita bangun dan kembangkan selama ini  secara bersusah payah.