Selasa 05 Sep 2023 13:26 WIB

Kondisi Kesehatan Suu Kyi Terganggu

Suu Kyi terancam hukuman 27 tahun penahanan terkait 19 tindak pidana.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Aung San Suu Kyi.
Foto: FRANCK ROBICHON / POOL
Aung San Suu Kyi.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYITAW -- Mantan pemimpin Myanmar yang ditahan, Aung San Suu Kyi, sedang sakit dan permintaan dokter luar untuk menemuinya telah ditolak oleh penguasa militer negara itu. Peraih Nobel berusia 78 tahun tersebut dirawat oleh dokter departemen penjara.

“Dia menderita pembengkakan di gusinya dan tidak bisa makan dengan baik serta merasa pusing dan muntah-muntah,” kata sumber yang menolak disebutkan namanya karena takut ditangkap.  

Baca Juga

Juru bicara junta militer Myanmar enggan memberikan komentar atas kondisi Suu Kyi. Negara Asia Tenggara ini berada dalam kekacauan sejak awal 2021, ketika militer menggulingkan pemerintahan terpilih Suu Kyi dan menindak penentang kekuasaan militer. Ribuan orang dipenjara atau dibunuh akibat kekacauan politik tersebut.

Suu Kyi terancam hukuman 27 tahun penahanan terkait 19 tindak pidana.  Dia menyangkal semua tuduhan yang didakwakan kepadanya, mulai dari penghasutan dan kecurangan pemilu hingga korupsi. Suu Kyi telah mengajukan banding atas tuduhan tersebut.  Pada Juli, dia dipindahkan ke tahanan rumah dari penjara di ibu kota, Naypyitaw. 

Pemerintah Persatuan Nasional di pengasingan Myanmar, yang dibentuk oleh para penentang pemerintahan militer mengatakan, perawatan kesehatan dan keamanan para tahanan politik adalah tanggung jawab junta militer. “Komunitas internasional harus menekan junta untuk layanan kesehatan dan keamanan semua tahanan politik termasuk Aung San Suu Kyi,” ujar juru bicara Pemerintah Persatuan Nasional, Kyaw Zaw.

Banyak negara yang menyerukan pembebasan tanpa syarat terhadap Suu Kyi dan ribuan tahanan politik lainnya. Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Inggris, telah menjatuhkan sanksi terhadap militer Myanmar. 

 

sumber : Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement