Selasa 05 Sep 2023 14:50 WIB

In Picture: Pengungkapan Kasus Curanmor Polda DIY

Sebanyak 29 tersangka beserta barang bukti 21 sepeda motor diamankan petugas.

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) dihadirkan saat rilis Operasi Curanmor-Progo 2023 di halaman Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (5/9/2023). Sebanyak 29 tersangka dengan barang bukti 21 sepeda motor berbagai merk diamankan dari 23 kasus Curanmor hasil Operasi Curanmor-Progo 2023 pada 14 Agustus hingga 27 Agustus lalu di wilayah DIY. Modus yang digunakan oleh pelaku diantaranya menggunakan kunci T. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) dihadirkan saat rilis Operasi Curanmor-Progo 2023 di halaman Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (5/9/2023). Sebanyak 29 tersangka dengan barang bukti 21 sepeda motor berbagai merk diamankan dari 23 kasus Curanmor hasil Operasi Curanmor-Progo 2023 pada 14 Agustus hingga 27 Agustus lalu di wilayah DIY. Modus yang digunakan oleh pelaku diantaranya menggunakan kunci T. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Barang bukti kunci T yang digunakan untuk mencurian sepeda motor ditampilkan saat rilis Operasi Curanmor-Progo 2023 di halaman Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (5/9/2023). Sebanyak 29 tersangka dengan barang bukti 21 sepeda motor berbagai merk diamankan dari 23 kasus Curanmor hasil Operasi Curanmor-Progo 2023 pada 14 Agustus hingga 27 Agustus lalu di wilayah DIY. Modus yang digunakan oleh pelaku diantaranya menggunakan kunci T. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Dirreskrimum Polda DIY, FX Endriadi (kiri) bersama Kabid Humas Polda DIY Nugroho Arianto melihat barang bukti puluhan sepeda motor hasil pencurian sepeda motor (Curanmor) saat rilis Operasi Curanmor-Progo 2023 di halaman Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (5/9/2023). Sebanyak 29 tersangka dengan barang bukti 21 sepeda motor berbagai merk diamankan dari 23 kasus Curanmor hasil Operasi Curanmor-Progo 2023 pada 14 Agustus hingga 27 Agustus lalu di wilayah DIY. Modus yang digunakan oleh pelaku diantaranya menggunakan kunci T. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Barang bukti kunci T yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor dihadirkan saat rilis Operasi Curanmor-Progo 2023 di halaman Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (5/9/2023). Sebanyak 29 tersangka dengan barang bukti 21 sepeda motor berbagai merk diamankan dari 23 kasus Curanmor hasil Operasi Curanmor-Progo 2023 pada 14 Agustus hingga 27 Agustus lalu di wilayah DIY. Modus yang digunakan oleh pelaku diantaranya menggunakan kunci T. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Sepeda motor barang bukti pencurian sepeda motor (Curanmor) dihadirkan saat rilis Operasi Curanmor-Progo 2023 di halaman Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (5/9/2023). Sebanyak 29 tersangka dengan barang bukti 21 sepeda motor berbagai merk diamankan dari 23 kasus Curanmor hasil Operasi Curanmor-Progo 2023 pada 14 Agustus hingga 27 Agustus lalu di wilayah DIY. Modus yang digunakan oleh pelaku diantaranya menggunakan kunci T. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) dihadirkan saat rilis Operasi Curanmor-Progo 2023 di halaman Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (5/9/2023). Sebanyak 29 tersangka dengan barang bukti 21 sepeda motor berbagai merk diamankan dari 23 kasus Curanmor hasil Operasi Curanmor-Progo 2023 pada 14 Agustus hingga 27 Agustus lalu di wilayah DIY. Modus yang digunakan oleh pelaku diantaranya menggunakan kunci T. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil pencurian sepeda motor (Curanmor) dihadirkan saat rilis Operasi Curanmor-Progo 2023 di halaman Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (5/9/2023). Sebanyak 29 tersangka dengan barang bukti 21 sepeda motor berbagai merk diamankan dari 23 kasus Curanmor hasil Operasi Curanmor-Progo 2023 pada 14 Agustus hingga 27 Agustus lalu di wilayah DIY. Modus yang digunakan oleh pelaku diantaranya menggunakan kunci T. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Aparat kepolisian memindahkan barang bukti sepeda motor hasil pencurian sepeda motor (Curanmor) dihadirkan saat rilis Operasi Curanmor-Progo 2023 di halaman Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (5/9/2023). Sebanyak 29 tersangka dengan barang bukti 21 sepeda motor berbagai merk diamankan dari 23 kasus Curanmor hasil Operasi Curanmor-Progo 2023 pada 14 Agustus hingga 27 Agustus lalu di wilayah DIY. Modus yang digunakan oleh pelaku diantaranya menggunakan kunci T. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Aparat kepolisian menunjukkan kunci T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor ditampilkan saat rilis Operasi Curanmor-Progo 2023 di halaman Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (5/9/2023). Sebanyak 29 tersangka dengan barang bukti 21 sepeda motor berbagai merk diamankan dari 23 kasus Curanmor hasil Operasi Curanmor-Progo 2023 pada 14 Agustus hingga 27 Agustus lalu di wilayah DIY. Modus yang digunakan oleh pelaku diantaranya menggunakan kunci T. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) dihadirkan saat rilis Operasi Curanmor-Progo 2023 di halaman Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (5/9/2023). Sebanyak 29 tersangka dengan barang bukti 21 sepeda motor berbagai merk diamankan dari 23 kasus Curanmor hasil Operasi Curanmor-Progo 2023 pada 14 Agustus hingga 27 Agustus lalu di wilayah DIY. Modus yang digunakan oleh pelaku diantaranya menggunakan kunci T. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) dihadirkan saat rilis Operasi Curanmor-Progo 2023 di halaman Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (5/9/2023). Sebanyak 29 tersangka dengan barang bukti 21 sepeda motor berbagai merk diamankan dari 23 kasus Curanmor hasil Operasi Curanmor-Progo 2023 pada 14 Agustus hingga 27 Agustus lalu di wilayah DIY. Modus yang digunakan oleh pelaku diantaranya menggunakan kunci T. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) dihadirkan saat rilis Operasi Curanmor-Progo 2023 di halaman Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (5/9/2023).

Sebanyak 29 tersangka dengan barang bukti 21 sepeda motor berbagai merk diamankan dari 23 kasus curanmor hasil Operasi Curanmor-Progo 2023 pada 14 Agustus hingga 27 Agustus lalu di wilayah DIY. Modus yang digunakan oleh pelaku di antaranya menggunakan kunci T. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement