REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fauziah (47 tahun), ibunda dari Imam Masykur (25 tahun) korban tewas kasus penculikan berujung kematian oleh oknum anggota Paspampres Riswandi Manik dan kawan-kawan mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Fauziah mengaku datang jauh-jauh dari Aceh menemui Hotman Paris hanya untuk mencari keadilan atas peristiwa tragis yang menimpa anaknya.
"Saya ibu dari almarhum korban datang jauh-jauh ke Jakarta, untuk mencari keadilan anak kami dan keluarga kami. Bagaimana hukuman yang layak dan setimpal atas apa yang telah diperbuat kepada anak kami," ujar Fauziah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).
Ibu korban datang menemui Hotman Paris ditemani tunangan Imam Masykur, Yuni Maulida (23), serta anggota DPD asal Aceh, Sudirman. Selain mengadu ke Hotman Paris, Fauziah juga berencana meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo serta Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.
Dalam kasus ini sebanyak tiga oknum anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan dan tewasnya Imam Masykur. "Saya bilang, saya akan usahakan kirim uang tapi anak saya jangan dipukul lagi, sebab orang miskin jangan kan Rp 50 juta, seribu pun nggak ada uang. Jawab si pelaku kalau saya enggak kirim uang anak ibu dibunuh, dibuang ke sungai," tutur Fauziah.
Sementara itu, Hotman Paris mengaku dirinya sepakat untuk menjadi bagian dari kuasa hukum keluarga Imam Masykur. Mendengar secara langsung cerita kasus penganiayaan, pemerasan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Hotman Paris menilai perbuatan tersangka termasuk pembunuhan berencana. Karena itu, dia mendesak agar para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. Mende
"Kalau pembunuhan biasa kan berantem, mati. Nah itu otomatis mati, bukan tanpa direncanakan. Atau penganiayaan digebukin mati, nah kalau perencanaan lalu dibuang ke sungai sudah jelas itu 340," kata Hotman.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan tiga oknum anggota TNI pelaku penculikan, pemerasan dan penganiayaan berujung kematian korban Imam Masykur (25 tahun) diproses hukum. Ketiga oknum anggota TNI tersebut adalah Praka RM yang bertugas sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka HS bertugas sebagai anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda.
Panglima juga menegaskan tidak ada impunitas bagi anggotanya yang terlibat tindak pidana, termasuk ketiga oknum anggota TNI tersebut. Karena itu, Yudo Margono juga meminta masyarakat untuk mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga tewas terhadap warga sipil tersebut ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta. “Yang jelas tidak ada impunitas, kita sudah terbuka, silakan di-update, diawasi semuanya, tidak ada TNI yang ditutup-tutupi,” tegas Yudo.
Yudo melanjutkan, pihaknya tidak akan memberi ampunan terhadap anggota TNI yang terlibat pidana dan kriminal. Ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap ketiga oknum anggota TNI tersebut dilakukan secara transparan. Sehingga masyarakat dapat mengecek jalannya penyidikan hingga persidangannya.
“Kalian bisa mengecek semuanya penyidikan sampai nanti sidang. Sidangnya mau hadir semuanya boleh, tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal,” ujar Panglima TNI.