Selasa 05 Sep 2023 16:48 WIB

Pilkada Dipercepat Jadi September 2024, Tito: Rasional Asalkan KPU Siap

KPU menyatakan siap menggelar Pilkada Serentak 2024 pada September.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers usai melantik sembilan penjabat gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Foto: Republika/Febryan A
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers usai melantik sembilan penjabat gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons positif rencana mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, dari awalnya November 2024 menjadi September 2024. Menurut dia, rencana tersebut cukup rasional asalkan KPU sanggup melaksanakannya.

"Di mana posisi Kemendagri? Kami lihat (rencana) itu cukup rasional sepanjang KPU siap untuk mengerjakan, mereka merasa mampu, why not di bulan September," kata Tito kepada wartawan usai melantik sembilan penjabat gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga

Tito mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikan rencana mempercepat gelaran pilkada ini dengan KPU. KPU mengaku bisa mengatur skenario tahapan yang memungkinkan hari pencoblosan Pilkada Serentak berlangsung pada September 2024.

Mantan kapolri itu menjelaskan, rencana mempercepat Pilkada Serentak 2024 menjadi September 2024 itu cukup rasional karena bisa mewujudkan keserentakan pelantikan. Dengan asumsi terjadi sengketa hasil pilkada di sejumlah daerah selama tiga bulan, maka semua perkara sudah tuntas pada akhir Desember dan semua kepala daerah terpilih bisa dilantik pada 1 Januari 2025.

Menurut dia, keserentakan pelantikan ini penting untuk memastikan rencana pembangunan kepala daerah sejalan dengan rencana pembangunan presiden baru. Sebagai catatan, presiden terpilih hasil Pilpres 2024 akan dilantik pada Oktober 2024.

"Itu (pelantikan kepala daerah secara serentak pada 1 Januari 2025) hanya berjarak dua bulan dengan pelantikan presiden. Sehingga, mereka (presiden dan kepala daerah) bisa paralel. Jadi sistem pemerintahan kita, pembangunan kita lima tahun ke depan akan lebih sinkron," ujar Tito.

Tito menambahkan, mempercepat gelaran pilkada ke September 2024 juga bisa mencegah seluruh wilayah Indonesia dipimpin oleh penjabat (pj) gubernur, bupati, dan wali kota. Kepemimpinan penjabat (Pj) di seluruh wilayah Tanah Air dikhawatirkan kurang efektif karena kewenangan mereka tidak sebesar kepala daerah defenitif.

Sebagai catatan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 menyebabkan kekosongan kursi kepala daerah. Pada tahun 2022, terdapat 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya, lalu posisi mereka digantikan oleh pj hingga kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 dilantik.

Dalam tahun 2023 ini, total terdapat 173 daerah yang akan dipimpin pj. Adapun pada Desember 2024, terdapat 270 kepala daerah yang habis masa jabatan. Tito menjelaskan, apabila hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 digelar sesuai rencana awal, yakni 27 November 2024, maka ada potensi kepala daerah terpilih baru bisa dilantik pada sekitar bulan Februari 2025.

Sebab, rata-rata jarak antara hari pencoblosan dan pelantikan sekitar tiga bulan karena ada sengketa hasil serta proses penetapan oleh KPU. Ketika kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 baru dilantik pada Februari 2025, kata Tito, tentu harus ada 270 Pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan yang terjadi sejak 270 kepala daerah defenitif sebelumnya habis masa jabatan pada Desember 2024. "Risikonya kan pada 1 Januari 2025 harus diisi penjabat," ujarnya.

Saat 270 daerah dipimpin oleh pj pada 1 Januari 2025, itu berarti hampir semua daerah di Indonesia dipimpin oleh pejabat sementara. Tito mengatakan, hal itu bisa dicegah apabila hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 dimajukan ke September karena kepala daerah terpilih diperkirakan sudah bisa dilantik pada 1 Januari 2025.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi dikabarkan akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada dengan tujuan mempercepat hari pencoblosan Pilkada 2024 menjadi September 2024. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh sejumlah anggota DPR yang telah mendapatkan paparan informal dari Pemerintah terkait beleid tersebut.

Sementara itu, KPU menyatakan siap menggelar Pilkada Serentak 2024 pada September apabila memang diperintahkan oleh Perppu Pilkada. Kendati begitu, KPU mengakui bahwa beban kerja akan bertambah.

Pasalnya, tahapan akhir Pemilu 2024 akan berlangsung bersamaan dengan tahapan awal Pilkada 2024. "Ya secara praktis bertambah (beban kerja), dalam arti irisan tahapan yang beririsan di waktu yang sama lebih banyak," kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement