Selasa 05 Sep 2023 16:48 WIB

Pilkada Dipercepat Jadi September 2024, Tito: Rasional Asalkan KPU Siap

KPU menyatakan siap menggelar Pilkada Serentak 2024 pada September.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers usai melantik sembilan penjabat gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Foto: Republika/Febryan A
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers usai melantik sembilan penjabat gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons positif rencana mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, dari awalnya November 2024 menjadi September 2024. Menurut dia, rencana tersebut cukup rasional asalkan KPU sanggup melaksanakannya.

"Di mana posisi Kemendagri? Kami lihat (rencana) itu cukup rasional sepanjang KPU siap untuk mengerjakan, mereka merasa mampu, why not di bulan September," kata Tito kepada wartawan usai melantik sembilan penjabat gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga

Tito mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikan rencana mempercepat gelaran pilkada ini dengan KPU. KPU mengaku bisa mengatur skenario tahapan yang memungkinkan hari pencoblosan Pilkada Serentak berlangsung pada September 2024.

Mantan kapolri itu menjelaskan, rencana mempercepat Pilkada Serentak 2024 menjadi September 2024 itu cukup rasional karena bisa mewujudkan keserentakan pelantikan. Dengan asumsi terjadi sengketa hasil pilkada di sejumlah daerah selama tiga bulan, maka semua perkara sudah tuntas pada akhir Desember dan semua kepala daerah terpilih bisa dilantik pada 1 Januari 2025.