REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera membenahi data penerima bantuan sosial (bansos). Sebab, Stranas PK menemukan ada hampir 500 ribu orang yang dinilai tak layak menerima bantuan lantaran memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi (UMP).
“Bahwa ada 493 ribu (penerima bansos) ternyata penerima upah di atas upah minimum provinsi atau daerah," kata Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).
Jumlah ini, jelas dia, terungkap berdasarkan penelusuran nomor induk kependudukan (NIK) dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). "Artinya dia terindikasi sebenarnya menerima upah, dia bekerja, menerima upah, layak terindikasi," ujar Pahala.
Selain itu, Pahala mengatakan, Stranas PK juga melakukan pemadanan data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya, ditemukan ada puluhan ribu penerima bansos yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Kita temukan sekitar 23,8 ribu (penerima bansos) itu memiliki pekerjaan sebagai ASN,” ujar dia.
Pahala menyebut, kondisi ini menyebabkan pemerintah mengeluarkan dana hingga ratusan miliar rupiah untuk pemberian bansos yang tidak tepat sasaran. Sehingga Stranas PK meminta seluruh pemerintah daerah membantu Kemensos untuk memperbaiki data penerima bansos.
Dia menjelaskan, informasi dari pemerintah daerah dinilai lebih akurat. Sebab, mereka bisa melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk mengecek kondisi calon penerima bansos.
“Karena salah (kalau) kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat," tutur dia.