Selasa 05 Sep 2023 18:50 WIB

Diringkus Polisi, Sindikat Curanmor Ini Dapat Ubah Nomor Rangka dan Mesin

Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku dan tiga orang penadah.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
 Polresta Malang Kota (Makota) merilis pengungkapan kasus pencurian motor yang dapat mengubah nomor rangka dan mesin.
Foto: Wilda Fizriyani
Polresta Malang Kota (Makota) merilis pengungkapan kasus pencurian motor yang dapat mengubah nomor rangka dan mesin.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang Kota (Makota) berhasil menangkap sindikat pencurian yang dapat mengubah nomor rangka dan nomor mesin. Nomor-nomor tersebut diubah dan disesuaikan dengan yang tertera di STNK dan BPKB yang dimiliki para pelaku.

Kapolresta Makota, Kombespol Budi Hermanto menyatakan, kasus ini berhasil diungkap oleh Polsek Lowokwaru. "Ada tiga LP (Laporan Polisi, red) yang diungkap dengan lima pelaku. Ada pelaku utama dua orang pemetik dan tiga penadah perbantuan jahat," kata pria disapa Buher ini di Mapolresta Makota, Selasa (5/9/2023).

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) lalu dikembangkan penyidik Satreskrim Polsek Lowokwaru sehingga pengembangan dilakukan di wilayah Pasuruan dan Lawang, Kabupaten Malang. Kemudian pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku dan tiga orang penadah dengan barang bukti berupa enam sepeda motor.

Barang bukti ini nanti dipastikan akan dikembalikan ke pemiliknya tanpa dipungut biaya apapun. Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo mengungkapkan, kasus ini bermula ketika terdapat masyarakat yang membuat laporan ke Polsek Lowokwaru bahwa motornya hilang di area Sudimoro pada Selasa (22/8/2023).

Selanjutnya, aparat melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan itu berada di Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Setelah terdeteksi, pihaknya melakukan upaya paksa dan penyitaan.

Kasus ini dikembangkan lagi sehingga ditemukan kasus serupa di wilayah Prigen, Pasuruan. Di tempat ini, aparat menemukan penadah yang dapat mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Adapun modus operandinya adalah penadah membeli surat-surat penting dan asli berupa STNK serta BPKB secara daring. Setelah mendapatkannya, penadah menghubungi dua pelaku utama untuk mengambil kendaraan sesuai STNK dan BPKB yang didapatkan.

Selanjutnya, kendaraan diubah nomor rangka dan nomor mesinnya dengan alat yang dimiliknya. Setelah nomor rangka dan nomor mesin berubah sesuai BPKB dan STNK, kendaraan dijual lagi kepada warga melalui daring.

"Namun ada beberapa STNK dan BPKB yang didapatkan kemudian diubah dengan menggunakan peralatannya printer untuk dicetak baru sesuai pesanan yang diterima oleh penadah," ungkapnya.

Akibat kejadian ini, tersangka pencurian motor dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Sementara itu, penadahnya disangkakan pasal 480 dengan ancaman pidana empat tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement