Selasa 05 Sep 2023 18:59 WIB

Polisi Sudah Kirim Berkas Pelaku Mutilasi Redho ke Pengadilan

Kedua pelaku diketahui merupakan kenalan dari korban.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY telah mengirimkan berkas Waliyin salah satu pelaku mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian ke pengadilan. Hal itu disampaikan Dirreskrimum Kombes FX Endriadi di Mapolda DIY, Selasa (5/9/2023).

"Sudah, berkas sudah kita kirim," kata Endriadi, Selasa.

Baca Juga

Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk dari kejaksaan. Apabila diminta untuk dilengkapi maka kepolisian siap melengkapi berkas yang diminta.

"Kita sedang menunggu, menunggu dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan," ujarnya.