Selasa 05 Sep 2023 19:20 WIB

Bawaslu Minta Semua Anggota KPU Diberhentikan, Idham Holik: Laporan Aneh

KPU diadukan karena diduga menghalangi kerja Bawaslu melakukan pengawasan.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU Hasyim Asyari berbincang dengan anggota KPU Idham Holik sebelum memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Ketua KPU Hasyim Asyari berbincang dengan anggota KPU Idham Holik sebelum memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menganggap aneh petitum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang meminta semua anggota KPU diberhentikan sementara. Petitum tersebut dibacakan oleh pihak Bawaslu dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik semua komisioner KPU di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (4/9/2023).

"Saya secara pribadi menilai laporan tersebut cukup aneh. Saya pikir, apa yang menjadi tuntutan dalam permohonan Bawaslu di DKPP itu tidak beralasan," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, dikutip, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga

Perkara ini berkaitan dengan pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan KPU di setiap tingkatan mulai 1 Mei 2023. Sejak saat itu, KPU tak memberikan akses kepada Bawaslu untuk melihat data dan dokumen persyaratan bakal caleg yang diunggah partai politik di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

Bawaslu sudah empat kali mengirimkan surat protes kepada KPU yang isinya meminta akses Silon. KPU hanya memberikan akses Silon terbatas berupa nama bakal caleg, nomor urut, daerah pemilihan (dapil), partai politiknya.

Padahal, objek pengawasan adalah dokumen persyaratan seperti ijazah, surat keterangan dari pengadilan, dan lainnya. KPU RI juga memberikan akses Silon apabila Bawaslu punya temuan awal, padahal temuan awal didapatkan dengan melihat dokumen persyaratan dalam Silon.

Karena itu, Bawaslu mengadukan semua komisioner KPU ke DKPP atas dugaan telah melanggar kode etik lantaran menghalangi kerja Bawaslu melakukan pengawasan. Aduan dibuat oleh semua (lima) komisioner Bawaslu. Teradu adalah semua (tujuh) komisioner KPU.

Menurut Idham, aduan tersebut aneh dan petitumnya tak beralasan karena KPU RI sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Idham menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Bawaslu RI pada 18 Juni 2023. Isinya, mempersilakan Bawaslu RI mengakses Silon apabila telah mendapatkan temuan awal. "Ternyata sampai hari ini tidak ada temuan dari Bawaslu, dan hal itu semua sudah kami sampaikan," kata Idham.

Majelis sidang DKPP belum membuat putusan atas perkara ini. Mengingat perkara ini baru pada persidangan perdana, kemungkinan akan ada beberapa sidang lagi dalam beberapa pekan ke depan hingga keputusan dibuat.

Sementara Bawaslu bertengkar dengan KPU di ruang sidang DKPP, tahapan pendaftaran bakal caleg terus berjalan. Bahkan, KPU RI telah menetapkan 9.919 bakal caleg yang dokumen persyaratannya memenuhi syarat (MS). Nama-nama bakal caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berstatus MS itu tertera dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan pada 19 Agustus 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement