REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Wakil Wali Kota (Wawako) Solok Ramadhani Kirana Putra mengharapkan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat melindungi warga dari sebaran asap rokok.
"Alhamdulillah di Kota Solok kami sudah menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan juga memberikan reward bagi masyarakat yang berhenti merokok," kata Ramadhani di Solok, Selasa.
Perda tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk peningkatan atensi pemerintah kota (pemkot) terhadap upaya perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.
Selain itu, lanjutnya, beragam upaya telah dilakukan Pemkot Solok melalui Dinkes Solok, seperti penguatan pada tujuh tatanan area yang dilarang untuk merokok serta kegiatan memproduksi, menjual, dan mempromosikan produk tembakau tersebut.