Selasa 05 Sep 2023 21:00 WIB

OJK Perketat Paylater, Peminjam dan Industri Diminta Lakukan Ini

OJK akan memperketat proses pemberian pinjaman melalui paylater.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Agusman (kanan).
Foto: Prayogi/Republika
Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Agusman (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memperketat proses pemberian pinjaman melalui paylater. Terlebih saat ini, muncul fenomena generasi muda yang menunggak cicilan paylater sehingga terhambat dalam pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR).

"Apakah diperlukan POJK melihat credit score calon debitur terlebih dahulu sebelum memberikan persetujuan paylater. Tentu saja jawabannya iya sangat perlu dan sangat dibutuhkan (POJK untuk memperketat memberikan layanan pinjaman paylater)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga

Dia memastikan OJK selalu berupaya melakukan pemantauan dan pembinaan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang aktif menyalurkan paylater untuk menjaga kualitasnya. Hal itu dengan meminta PUJK untuk memperbaiki proses penyaluran pembiayaan kepada debitur atau penerima dana.

Agusman menegaskan, perbaikan yang diharapkan antara lain adalah PUJK melakukan pengkinian kriteria risiko berdasarkan model skor yang andal. Selain, dia menuturkan, PUJK harus meningkatkan analisisis dalam menilai kemampuan membayar calon peminjam, proses validasi, dan pemeriksaan dokumen calon peminjam.