Selasa 05 Sep 2023 21:11 WIB

Sejumlah Anak Bawa Sajam di Bogor Diproses Hukum

Polresta Bogor Kota menerapkan UU Darurat terhadap anak yang membawa sajam.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, memproses sejumlah anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait kasus senjata tajam (sajam). Dilaporkan ada enam ABH yang diamankan polisi di Kota Bogor pada awal September ini lantaran diduga hendak melakukan tawuran.

Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, salah satu kejadiannya di ruas Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Saat itu ada angkot berisi pelajar yang diduga memprovokasi pelajar lain yang tengah berboncengan motor.

Baca Juga

Pelajar yang berboncengan motor dilaporkan mengejar angkot dan ada yang mengacungkan sajam jenis celurit. “Sudah kita amankan satu pelaku. Waktu itu berboncengan tiga. Ketiganya sudah kita amankan, namun yang membawa sajam ini sebagai ABH,” kata Kapolresta, Selasa (5/9/2023).

Kemudian ada laporan dari masyarakat pada Jumat (1/9/2023) sore terkait keberadaan puluhan pelajar di kawasan Jalan KS Tubun, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Adanya kerumunan pelajar itu menimbulkan kekhawatiran.

“Masyarakat menginformasikan ke polisi. Setelah menerima informasi tersebut, kita respons, dari polisi merapat ke lokasi. Diamankan 22 pelajar, yang ketika digeledah ada lima yang membawa sajam dan kita amankan ABH tersebut,” kata Kapolresta.

Menurut Kapolresta, diduga para pelajar itu berkumpul di lokasi tersebut untuk menunggu kelompok lain, sehingga dikhawatirkan terjadi aksi tawuran. “Sebelum itu terjadi, sudah kita amankan para ABH beserta barbuknya (barang buktinya), sehingga tidak sampai terjadi tawuran ataupun korban luka ataupun jiwa,” kata dia.

Kapolresta mengatakan, enam ABH yang kedapatan membawa sajam diamankan dan ditahan. Mereka dikenakan ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait sajam juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain melakukan upaya penindakan, Kapolresta mengatakan, jajarannya berupaya melakukan langkah-langkah pembinaan agar anak-anak tidak melanggar hukum. Salah satunya melalui program SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Goes to School. “Ini untuk merangkul anak-anak dalam binaan, supaya perilakunya tetap baik dan terjaga,” ujar Kapolresta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement