Rabu 06 Sep 2023 04:59 WIB

Pemeriksaan Cak Imin Dituding tak Murni Kasus Hukum, KPK: Itu Argumen Keliru

Jubir KPK menyebut, ketua Bappilu Nasdem membangun narasi keliru dan kontraproduktif.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa pemanggilan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dalam kasus rasuah di Kemenaker tak murni persoalan hukum. Lembaga antirasuah tersebut menilai argumen itu keliru.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan pihaknya mengirimkan surat panggilan terhadap Cak Imin sejak 31 Agustus 2023. Hal itu menunjukkan bahwa KPK sudah merencanakan pemanggilan sebelum Cak Imin diumumkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Anies Rasyid Baswedan.

Baca Juga

"Dia tidak paham proses hukum sepertinya. Narasi seolah-olah dipanggil satu hari setelah deklarasi itu argumen keliru. Memanggil saksi itu diagendakan jauh hari sebelumnya," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Ali memastikan, KPK memanggil para saksi dalam kasus ini sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan."Termasuk tentu terkait rencana kebutuhan memanggil saksi Muhaimin Iskandar dimaksud," kata Ali.

"Jadi jangan campur-adukan urusan penegakan hukum dengan proses politik tersebut. Ikuti saja proses hukumnya. Jauh lebih bijak bila kita semua dukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang KPK selesaikan, bukan sebaliknya membangun narasi kontraproduktif semacam itu," ucap Ali menegaskan.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Nasdem, Effendy Choirie alias Gus Choi menanggapi upaya pemanggilan KPK terhadap Muhaimin Iskandar. Ia mengingatkan agar lembaga tersebut independen dalam pemberantasan korupsi.

Pasalnya, pernyataan KPK soal kasus di institusi yang pada 2012 masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) disampaikan usai Muhaimin dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres). Ia pun mempertanyakan KPK yang tak berbicara terkait kasus itu sebelum momentum deklarasi tersebut.

"Kami ini ikut proses itu semua, dia (KPK) harus menjadi pemegang hukum dalam konteks pemberantasan korupsi dilakukan secara independen, secara profesional. Tidak atas dasar pesanan elite politik tertentu, kelompok tertentu, atau siapalah tertentu lainnya," ujar Gus Choi di Nasdem Tower, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Korupsi di Kemenakertrans terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) itu diketahui terjadi pada 2012. Saat itu, Muhaimin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.

11 tahun tidak diusut...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement