REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor.
Namun, SIM memiliki masa berlaku yang harus segera diperpanjang jika masa berlakunya akan habis. Kini, memperpanjang masa berlaku SIM lebih mudah dan efesien dengan adanya pelayanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Depok, dan Kota Bekasi.
Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta
• Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
• Jakarta Barat: Mall Citraland
• Jakarta Utara: LTC Glodok
• Jakarta Selatan: halaman Taman Makan Pahlawan (TMP) Kalibata
• Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Depok
• Honda Motor Care di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat
• Burger King Bojongsari, di Jalan Raya Bojongsari, No 8, Depok, Jawa Barat.
Untuk jam pelayanan pada Senin (4/9/2023) dimulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Bekasi
• Mitra 10 Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada hari ini dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Sebelum memperpanjang SIM di SIM Keliling segala persyaratannya harus dilengkapi lebih dulu.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.