REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Sekolah-sekolah negeri di Prancis melarang para siswinya mengenakan gaun abaya yang identik sebagai busana yang biasa dipakai wanita Muslim. Sebagian besar para siswi sekolah negeri menyetujuinya.
Namun, masih ada sebanyak 298 siswi yang sebagian besar berusia 15 tahun datang ke sekolah pada Senin (04/09/2023) dengan mengenakan abaya. Namun, sesuai instruksi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Prancis, setiap kasus penolakan terhadap larangan mengenakan abaya ke sekolah akan ditindaklanjuti melalui dialog dengan sekolah.
Kendati demikian, bila dialog tidak berhasil dilakukan, siswi yang tetap mengenakan abaya ke sekolah terancam dikeluarkan.
"Kebanyakan anak perempuan kemudian setuju berpakaian berbeda dan dapat memulai kelas. Namun, 67 anak perempuan menolak untuk mematuhi dan dipulangkan. Dialog lebih lanjut dengan keluarga mereka kini akan dilakukan. Jika gagal, mereka akan dikeluarkan," seperti dilaporkan BBC, Rabu (6/10/2023).
Dengan total 12 juta anak yang mulai bersekolah pada Senin, Pemerintah Prancis yakin angka tersebut menunjukkan larangan mengenakan abaya ke sekolah telah diterima secara luas.
Gugatan hukum yang diajukan oleh kelompok...