REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kendaraan bekas acap menjadi pilihan masyarakat yang ingin memiliki alat transportasi pribadi dengan harga terjangkau. Namun sebelum membeli kendaraan tersebut, alangkah baiknya memastikan apakah kendaraan tersebut hasil curian atau bukan.
Sebagaimana diketahui, Polresta Malang Kota (Makota) baru saja mengungkap kasus pencurian motor yang dilakukan satu sindikat di Kota Malang. Sindikat tersebut tidak hanya melakukan pencurian motor tetapi juga mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Nomor-nomor tersebut disesuaikan dengan STNK dan asli yang dibeli pelaku secara daring.
Kapolresta Makota Kombespol Budi Hermanto mengatakan, terdapat upaya yang dapat dilakukan masyarakat untuk memastikan kendaraannya bukan hasil curian. Ia mengimbau masyarakat apabila membeli kendaraan segera memeriksa nomor rangka dan nomor mesin ke Kantor Samsat terdekat. "Pihak kepolisian pasti bisa membantu menyelusuri apakah nomor rangka dan nomor mesin ini sesuai dengan klasifikasi jenis dan tipe kendaraan," kata pria yang akrab disapa Buher ini di Mapolresta Makota, Selasa (5/9/2023).
Ia juga mencontohkan jenis kendaraan biasanya memiliki kode seri kendaraan berupa SHC, SHM, dan lain-lain. Kode seri ini menyesuaikan dengan merek kendaraan seperti Honda, Yamaha, atau Suzuki. Itu artinya masyarakat dapat melihat keaslian melalui persamaan kode yang tertera dengan jenis kendaraan.
Adapun perihal fenomena jual-beli dokumen negara secara daring, Buher memastikan, tindakan tersebut tidak diperkenankan dalam hukum. Sebab, setiap unit kendaraan harus memiliki identitas yang melekat berupa BPKB dan STNK. Oleh karena itu, dia menilai kemungkinan banyak kendaraan yang hilang sehingga pemiliknya menjual BPKB dan STNK kepada para kolektor.
"Ini juga tengah kita dalami termasuk dengan koordinasi dengan beberapa Polda. Karena kami dilihat di sini ada dari DIY, Bali dan sejumlah polres jajaran Jatim (Jawa Timur)," kata dia menambahkan.