REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pasukan Israel menyita buku-buku pelajaran Palestina dari para siswa di gerbang Masjid Al-Aqsa di wilayah pendudukan Yerusalem Timur, Senin (4/9/2023). Kantor berita Wafa yang mengutip seorang sumber melaporkan, buku-buku yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Palestina disita, karena tercetak bendera Palestina di buku tersebut.
Saksi mata mengatakan kepada Anadolu Agency, siswa dari dua sekolah yang terletak di dalam halaman Al-Aqsa dihentikan oleh pasukan Israel. Wakaf Islam Yerusalem, atau Departemen Wakaf mengatakan, beberapa buku pelajaran disita dan para siswa dibolehkan pergi ke sekolah.
Para pendidik Palestina sebelumnya mengatakan, pihak berwenang Israel bertujuan untuk menghilangkan kurikulum mereka demi mendukung buku pelajaran versi Israel. Langkah ini sebagai upaya untuk mengikis identitas Palestina dan memutarbalikkan sejarah.
Dilaporkan Middle East Eye, Selasa (5/9/2023), konten akademis yang ingin disensor oleh Israel mencakup logo Otoritas Palestina, bendera Palestina, pelajaran yang membahas perjuangan Palestina melawan pendudukan, hak untuk kembali dan tahanan, pemukiman, imigrasi pemukim ke Palestina, pos pemeriksaan militer, intifada, pengungsian desa, dan menganggap Zionisme sebagai gerakan politik rasis.
Pekan lalu, polisi menyita buku pelajaran yang dikirimkan ke sebuah sekolah swasta di Kota Tua Yerusalem Timur. Pasukan Israel juga menangkap pegawai sekolah Palestina yang mengemudikan kendaraan pengiriman tersebut.
Bulan lalu, Israel mengumumkan telah mengalokasikan investasi senilai 843 juta dolar AS investasi di wilayah pendudukan Yerusalem Timur untuk berbagai bidang, termasuk pendidikan untuk tahun 2024 dan 2028. Hal ini dipandang oleh beberapa orang sebagai upaya lebih lanjut untuk memperluas kendali Israel atas kota tersebut.
Investasi tersebut akan mencakup peningkatan jumlah siswa yang menerima ijazah sekolah menengah atas berdasarkan kurikulum Israel. Sebanyak 18 persen sekolah di Yerusalem Timur telah memilih untuk mengajarkan kurikulum Israel, sehingga meningkatkan peluang mereka untuk belajar di universitas-universitas Israel.
Namun sebagian besar pelajar Palestina di Yerusalem terus mempelajari kurikulum Palestina. Sebagian besar pelajar Palestina melanjutkan studi di institusi pendidikan tinggi di wilayah pendudukan Tepi Barat atau di tempat lain di dunia Arab dan sekitarnya.
Kelompok hak asasi manusia telah lama menyatakan, warga Palestina mempunyai hak untuk memilih kurikulum mereka sendiri berdasarkan konvensi internasional. Pasal 50 Konvensi Jenewa Keempat dan Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjamin hak masyarakat yang berada di bawah pendudukan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan keyakinan mereka, dan untuk melindungi budaya serta warisan mereka dari perubahan atau distorsi.