Rabu 06 Sep 2023 12:50 WIB

Promosikan Situs Judi Daring, Wulan Guritno Bisa Dipidana Walau Berkelit tidak Tahu

Rencananya Menkominfo yang ingin menjadikan Wulan sebagai Duta Anti Judi Daring.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Wulan Guritno
Foto: 21cineplex.com
Wulan Guritno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merespons rencana pemanggilan oleh Bareskrim Polri terkait promosi situs judi daring, manajemen berdalih Wulan Guritno menjadi korban. Meski begitu, Wulan Guritno ternyata tetap bisa dipidana.

Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, mengkritik rencana Menkominfo yang ingin menjadikan Wulan sebagai Duta Anti Judi Daring. Sebab, alih-alih jadi Duta Anti Judi, Wulan tetap bisa dipidana atas kasus tersebut.

"Bisa, pasal turut serta, dalam asas hukum pidana di kita kalau dia sudah merupakan bagian dari pelaku tindak pidana, dia tidak bisa dibilang tidak tahu," kata Santoso kepada Republika, Rabu (6/9).

Apalagi, dia menilai, tidak mungkin figur sebesar Wulan Guritno tidak mengetahui apa yang dipromosikan merupakan situs judi. Sebab, Wulan merupakan orang dewasa yang sudah mengerti tentang benar dan salah.

Selain itu, Santoso mengingatkan, Wulan memiliki manajemen dan sudah pasti ada tim hukum yang mengurus itu. Artinya, hampir tidak mungkin merasa tidak tahu apa-apa tapi berani mengambil pekerjaan tersebut.

"Dan penyidik itu tahu kok orang itu pasti turut serta, pasti berperan," ujar Santoso.

Politisi Partai Demokrat itu menekankan, seorang pembeli yang ternyata membeli barang curian saja tetap bisa dipidana sebagai penadah, walau tidak tahu menahu. Maka itu, ia merasa, Wulan tetap bisa dipidana.

"Tetap, saya misalnya, beli sesuatu yang sebenarnya curian, saya bukan penadah sesungguhnya, tapi karena saya membeli tetap kena, turut serta," kata Santoso.

Uniknya, kasus serupa baru saja terjadi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, beberapa hari lalu. Ada tujuh selebgram ditangkap Polres Ngawi dengan dugaan mempromosikan judi daring melalui akun media sosial Instagram.

Ada pula empat remaja di Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap Polres Pandeglang karena promosi judi daring. Baik pelaku Ngawi dan Pandeglang dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement