Rabu 06 Sep 2023 14:17 WIB

Hakim di Jateng Diberhentikan Usai Terpergok Selingkuh

Mertua dari sang hakim yang memergoki langsung perselingkuhan tersebut.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Palu hakim (Ilustrasi).
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berinisial HB dijatuhkan putusan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung (MA). 

Pelanggaran ini diawali oleh berita viral penggrebekan terhadap HB yang saat itu menjabat Ketua PN Kasongan. Mertua dari hakim terlapor HB menggrebek menantunya yang sedang berselingkuh dengan perempuan lain di dalam kamar Hotel D, yang berada di kawasan Tangerang pada Juni 2022. 

Baca Juga

Saat digerebek, ibu mertua hakim terlapor HB sangat geram karena mengetahui menantunya berselingkuh. Hal ini membuat istri hakim terlapor HB (sekarang mantan istri) memilih jalur hukum dengan melaporkan tindakan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan.

Badan Pengawas (Bawas) MA yang mendengar peristiwa tersebut lalu melakukan pemeriksaan dan hakim terlapor HB mengakui benar melakukan perselingkuhan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bawas MA merekomendasikan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement