Rabu 06 Sep 2023 14:23 WIB

Asosiasi Pengacara Muslim Desak Polri Pidanakan Wulan Guritno Dkk

Asosiasi Pengacara Muslim mendesak Polri untuk mempidanakan Wulan Guritno dkk.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Wulan Guritno. Asosiasi Pengacara Muslim mendesak Polri untuk mempidanakan Wulan Guritno dkk.
Foto: Antara
Wulan Guritno. Asosiasi Pengacara Muslim mendesak Polri untuk mempidanakan Wulan Guritno dkk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera memproses hukum 26 selebritas maupun kalangan artis ternama yang diduga mempromosikan judi online. Ketua Umum ALMI Muhammad Zainul Arifin mengingatkan Polri agar tak tebang-tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap para promotor judi daring yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. 

“Kita sudah membuat pelaporannnya. Dan kita minta itu ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Jangan hanya karena mereka (promotor) itu artis, atau orang-orang terkenal lainnya jadi membuat Polisi takut-takut untuk memprosesnya (menghukum),” kata Zainul saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga

ALMI menunggu langkah selanjutnya dari Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri yang melakukan penyelidikan, dan penyidikan, sampai pada penetapan tersangka terhadap artis-artis yang diduga mempromosikan judi online tersebut.

“26 (artis) yang kita laporkan Senin (4/9/2023) kemarin. Itu (yang dilaporkan) termasuk ada yang sekarang itu, Wulan Guritno (WG), dan Vicky Prasetyo (VP),” ujar Zainul.

Selain dua nama tersebut, yang ALMI laporkan juga melakukan promosi judi online lewat media sosial adalah, YL, DP, DD, OL, DC, DG, AL, AM, BW, Am, NM, CV. Juga GY, CC, CH, TM, S, KO, AL, HH, AT, JI dan ZG. Zainul menerangkan, para terlapor tersebut, adalah para artis, dari kalangan selebriti, dan selebgram, serta komedian.

Zainul menerangkan, dari investigasi mandiri yang dilakukan oleh timnya, mengungkapkan 26 promotor judi online tersebut melakukan aktivitas kampanye gim slot judi daring di media-media sosial sejak 2017.

Kata Zainul, kontrak promosi judi online yang dilakukan para nama-nama tenar itu berskala masif, dengan bayaran sesuai reputasi. Ia mengambil contoh kontrak promosi judi online yang dilakukan para selebritas dan selebgram dengan jumlah followers jutaan, bisa mendapatkan bayaran sampai dengan seratusan juta sekali kampanye nama gim slot judi online. Adapun batas bawah bayaran kontrak untuk artis dengan reputasi media sosial yang minimal di kisaran Rp 10-an juta sekali tampil.

“Kebanyakan mereka, promosinya itu melalui konten-konten video yang ditampilkan di media-media sosial mereka yang isinya menawarkan kepada masyarakat untuk bermain gim slot tertentu. Padahal gim slot itu bukan permainan, tetapi itu judi online,” ujar Zainul.

Zainul mengatakan, tanpa adanya laporan dari ALMI, pun seharusnya Polri dapat melakukan penegakan hukum yang mandiri atas praktik dan promosi judi online. Karena dikatakan dia, perjudian, termasuk aktivitas siapapun yang mempromosikan perjudian daring tersebut bukanlah delik aduan.

Polri hanya menindak masyarakat biasa ...

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement