REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera memproses hukum 26 selebritas maupun kalangan artis ternama yang diduga mempromosikan judi online. Ketua Umum ALMI Muhammad Zainul Arifin mengingatkan Polri agar tak tebang-tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap para promotor judi daring yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Kita sudah membuat pelaporannnya. Dan kita minta itu ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Jangan hanya karena mereka (promotor) itu artis, atau orang-orang terkenal lainnya jadi membuat Polisi takut-takut untuk memprosesnya (menghukum),” kata Zainul saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (6/9/2023).
ALMI menunggu langkah selanjutnya dari Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri yang melakukan penyelidikan, dan penyidikan, sampai pada penetapan tersangka terhadap artis-artis yang diduga mempromosikan judi online tersebut.
“26 (artis) yang kita laporkan Senin (4/9/2023) kemarin. Itu (yang dilaporkan) termasuk ada yang sekarang itu, Wulan Guritno (WG), dan Vicky Prasetyo (VP),” ujar Zainul.