Rabu 06 Sep 2023 14:23 WIB

Asosiasi Pengacara Muslim Desak Polri Pidanakan Wulan Guritno Dkk

Asosiasi Pengacara Muslim mendesak Polri untuk mempidanakan Wulan Guritno dkk.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Wulan Guritno. Asosiasi Pengacara Muslim mendesak Polri untuk mempidanakan Wulan Guritno dkk.
Foto: Antara
Wulan Guritno. Asosiasi Pengacara Muslim mendesak Polri untuk mempidanakan Wulan Guritno dkk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera memproses hukum 26 selebritas maupun kalangan artis ternama yang diduga mempromosikan judi online. Ketua Umum ALMI Muhammad Zainul Arifin mengingatkan Polri agar tak tebang-tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap para promotor judi daring yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. 

“Kita sudah membuat pelaporannnya. Dan kita minta itu ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Jangan hanya karena mereka (promotor) itu artis, atau orang-orang terkenal lainnya jadi membuat Polisi takut-takut untuk memprosesnya (menghukum),” kata Zainul saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga

ALMI menunggu langkah selanjutnya dari Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri yang melakukan penyelidikan, dan penyidikan, sampai pada penetapan tersangka terhadap artis-artis yang diduga mempromosikan judi online tersebut.

“26 (artis) yang kita laporkan Senin (4/9/2023) kemarin. Itu (yang dilaporkan) termasuk ada yang sekarang itu, Wulan Guritno (WG), dan Vicky Prasetyo (VP),” ujar Zainul.