REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, membeli pesawat di luar negeri. Informasi ini digali dari tiga saksi yang diperiksa pada Selasa (5/9/2023).
Ketiga saksi itu, yakni Direktur Administrasi PT RDG Khoirul Anam, karyawan swasta bernama Mutmainah dan sekuriti salah satu apartemen di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, Yogi Handriono.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka LE di luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).
Selain itu, Ali menjelaskan, dari tiga saksi itu, tim penyidik KPK juga menelusuri informasi soal aliran uang hasil korupsi Lukas. Duit haram itu diduga mengalir ke perusahaan aviasi.
"Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang aviation (aviasi) yang ada di Jakarta dan luar negeri," ujar Ali.
Sebelumnya, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona membantah tudingan KPK. Dia mengatakan, kliennya tidak memiliki pesawat jet pribadi seperti yang dituduhkan oleh lembaga antirasuah tersebut. "Setahu saya enggak ada pesawat jet," ujar Petrus saat dikonfirmasi.
KPK pun tak menutup kemungkinan untuk menyita jet pribadi yang diduga dimiliki oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Apalagi, jika Lukas membeli pesawat itu dengan menggunakan uang hasil rasuah.
"Kalau memang uang yang dikorupsi itu digunakan untuk membeli pesawat tentu kami sita dalam proses tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Adapun pesawat tersebut diduga berada di luar negeri. Alex mengatakan, hingga kini tim penyidik KPk masih menelusuri pembelian jet pribadi milik Lukas. "Pasti nanti akan ditelusuri," ujar dia.