Rabu 06 Sep 2023 15:26 WIB

In Picture: Sidang Dakwaan Kasus Suap Bandung Smart City

KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana telah menerima suap.

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City yang juga Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal telah menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City yang juga Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal telah menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City yang juga Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal telah menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City yang juga Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana bersiap untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal telah menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City yang juga Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal telah menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City yang juga Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal telah menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City yang juga Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (tengah) bersiap untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal telah menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City yang juga Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana turun dari mobil untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal telah menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City yang juga Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana turun dari mobil untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal telah menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City yang juga Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal telah menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement