REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto akan menerima kunjungan putri Presiden Ke-4 RI Abdurahman Wahid, Yenny Wahid. Pertemua digelar di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Jakarta pada Rabu sore.
"Pak Prabowo akan menerima kunjungan mba Yenny di kediaman beliau Rabu sore," kata anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade kepada Antara, di Jakarta, Rabu.
Andre mengatakan pertemuan antara Prabowo dengan Yenny dalam rangka silaturahmi. Dia mengatakan bahwa hubungan Prabowo dengan keluarga Gus Dur sangat dekat, bahkan sejak Menteri Pertahanan itu masih muda.
"Pak Prabowo sejak muda sudah punya hubungan baik dengan almarhum keluarga Gus Dur. Bahkan beliau salah satu orang yang bisa masuk sampai ke kamar Gus Dur," ujarnya.
Andre mengungkapkan kediaman kakek Prabowo, Margono Djojohadikoesoemo bersebelahan dengan rumah kakek Yenny yaitu KH Wahid Hasyim. Hal itu menurut dia, menegaskan kedekatan antara Prabowo dengan keluarga Gus Dur.
"Gus Dur pernah mengatakan bahwa insya Allah Pak Prabowo di usia tua akan menjadi presiden RI," katanya.
Menurut Andre, pertemuan antara Prabowo-Yenny merupakan agenda silaturahmi. Namun dia enggan mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut akan membicarakan terkait kontestasi Pemilu 2024. "Saya tidak tahu apakah pertemuan itu terkait Pemilu 2024, tunggu saja setelah keduanya bertemu. Namun yang pasti pertemuan tersebut adalah silaturahmi kedua tokoh," katanya.
Sebelumnya, Yenny Wahid mengaku akan bertemu dengan bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto.
Dia mengatakan bahwa pertemuan dengan Prabowo akan dilakukan dalam beberapa hari kedepan. "Saya lagi menunggu untuk diundang 'ngopi-ngopi' dengan mas Bowo (Prabowo Subianto). Dalam waktu dekat," kata Yenny di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (5/9).
Namun Yenny enggan mengungkapkan waktu pasti pertemuan antara dirinya dengan Prabowo. Menurut dia, pertemuan dirinya dengan Prabowo pernah dilakukan saat perayaan HUT RI di Istana Negara pada 17 Agustus 2023.
Pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.