Rabu 06 Sep 2023 16:25 WIB

In Picture: Terkait Kasus Narkotika, Delapan Tersangka Terancam Hukuman Mati

Petugas berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti puluhan kilogram sabu.

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah tersangka dan barang bukti dihadirkan saat ungkap kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa sabu 93 kilogram, ganja 50 kilogram, ekstasi 18.910 butir, kokain 117 gram, serbuk sintetik Canabinoid 5,6 mili serta delapan orang tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah tersangka dan barang bukti dihadirkan saat ungkap kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa sabu 93 kilogram, ganja 50 kilogram, ekstasi 18.910 butir, kokain 117 gram, serbuk sintetik Canabinoid 5,6 mili serta delapan orang tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah tersangka dan barang bukti dihadirkan saat ungkap kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa sabu 93 kilogram, ganja 50 kilogram, ekstasi 18.910 butir, kokain 117 gram, serbuk sintetik Canabinoid 5,6 mili serta delapan orang tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi merapikan barang bukti saat ungkap kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa sabu 93 kilogram, ganja 50 kilogram, ekstasi 18.910 butir, kokain 117 gram, serbuk sintetik Canabinoid 5,6 mili serta delapan orang tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Salah satu tersangka WNA dihadirkan saat ungkap kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa sabu 93 kilogram, ganja 50 kilogram, ekstasi 18.910 butir, kokain 117 gram, serbuk sintetik Canabinoid 5,6 mili serta delapan orang tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kiri) dan Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) menyampaikan keterangan pers saat ungkap kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa sabu 93 kilogram, ganja 50 kilogram, ekstasi 18.910 butir, kokain 117 gram, serbuk sintetik Canabinoid 5,6 mili serta delapan orang tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Layar gawai yang menyiarkan konferensi pers ungkap kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa sabu 93 kilogram, ganja 50 kilogram, ekstasi 18.910 butir, kokain 117 gram, serbuk sintetik Canabinoid 5,6 mili serta delapan orang tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi menyiapkan barang bukti saat ungkap kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa sabu 93 kilogram, ganja 50 kilogram, ekstasi 18.910 butir, kokain 117 gram, serbuk sintetik Canabinoid 5,6 mili serta delapan orang tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi merapikan barang bukti saat ungkap kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa sabu 93 kilogram, ganja 50 kilogram, ekstasi 18.910 butir, kokain 117 gram, serbuk sintetik Canabinoid 5,6 mili serta delapan orang tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi menyimpan barang bukti saat ungkap kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa sabu 93 kilogram, ganja 50 kilogram, ekstasi 18.910 butir, kokain 117 gram, serbuk sintetik Canabinoid 5,6 mili serta delapan orang tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah tersangka dan barang bukti dihadirkan saat ungkap kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa sabu 93 kilogram, ganja 50 kilogram, ekstasi 18.910 butir, kokain 117 gram, serbuk sintetik Canabinoid 5,6 mili serta delapan orang tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement