REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag mendorong lembaga pengelola zakat menerapkan manajemen mutu ISO 9001:2015. Langkah ini dibahas bersama dalam diskusi kelompok terarah (FGD) Fasilitasi Sertifikasi ISO 9001:2015.
Kegiatan ini diikuti para pemangku kepentingan dalam pengelolaan zakat, termasuk perwakilan dari Baznas RI, Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota, Forum Zakat (FOZ), Poroz, serta utusan dari sejumlah lembaga amil zakat.
ISO 9001:2015 merupakan standar sistem manajemen dengan seperangkat persyaratan-persyaratan tertulis, yang mendefinisikan praktik-praktik yang diakui dan diterima secara universal. Penerapan standar ini diperlukan untuk memastikan organisasi memahami dan memenuhi kebutuhan pelanggan secara konsisten.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur mengatakan Sertifikasi ISO 9001-2015 penting untuk memastikan lembaga pengelola zakat menjalankan tugas mereka dengan baik. Di sisi lain, lembaga juga dipastikan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat yang membutuhkan.