Rabu 06 Sep 2023 16:35 WIB

Dorrr...Dua dari Tiga Begal Sadis di Kota Bandung Ambruk Ditembak Petugas

Mereka baru keluar sebulan dari Kebonwaru, Bandung, karena melakukan pembegalan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho memberikan keterangan penangkapan tiga begal sadis yang tidak segan melukai korban di mapolsek Regol, Rabu (6/9/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho memberikan keterangan penangkapan tiga begal sadis yang tidak segan melukai korban di mapolsek Regol, Rabu (6/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tiga begal sadis berinisial SR, MAR, dan SH yang tidak segan melukai korban berhasil ditangkap jajaran Polsek Regol, Kota Bandung, awal September. Dua orang di antaranya bahkan ditindak tegas dengan ditembak di bagian kaki karena hendak melawan petugas.

Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, petugas menerima laporan pengaduan tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Ahad (3/9/2023) lalu di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, pukul 21.00 WIB. Petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil keterangan para saksi, dia mengatakan, aksi begal dilakukan oleh pelaku MAR yang merampas sepeda motor milik korban AZH. Diketahui, AZH merupakan anggota kepolisian. Polisi pun mendapatkan laporan korban MFR yang menderita luka di wajah karena dibacok pelaku, sedangkan sepeda motor miliknya dirampas.

"Polsek Regol bersama Resmob Polrestabes Bandung menyelidiki para pelaku. Setelah mendapatkan dua alat bukti, salah seorang pelaku MAR dilakukan pengejaran dan ditangkap," ucap dia, Rabu (6/9/2023).

Selanjutnya, SR dan SH turut ditangkap. Polisi menindak tegas dengan menembak kaki MAR dan SR yang hendak melakukan perlawanan kepada polisi.

"Tersangka SR berusaha melarikan diri dengan menabrakkan sepeda motor ke arah petugas yang menghalangi," ungkap dia.

Dia mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan, yaitu beberapa unit motor hasil rampasan, sebilah golok, hingga uang tunai. Ketika pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUH Pidana dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

"Mereka residivis dengan kasus yang sama. Mereka baru keluar sebulan di Kebonwaru, Bandung, lalu melakukan pembegalan dan tak segan melukai korban," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement