Rabu 06 Sep 2023 17:29 WIB

Jalani Sidang Perdana, Yana Mulyana Terlihat Lebih Kurus

Yana Mulyana hari ini menjalani sidang perdana kasus suap di PN Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City yang juga Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana turun dari mobil untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal telah menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City yang juga Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana turun dari mobil untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal telah menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/9/2023). Ia datang sekitar pukul 08.50 WIB diantar menggunakan mobil tahanan bersama Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. 

Penampilan Yana Mulyana saat ini terlihat lebih kurus. Kondisi tersebut berbeda jauh saat dirinya masih menjabat Wali Kota Bandung yang lebih gemuk. Ia menggunakan pakaian putih dan celana hitam. 

Baca Juga

Saat ditanya, Yana Mulyana mengatakan dalam keadaan sehat jelang persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Selama di rutan, ia mengaku sering kontrol ke dokter memeriksa kondisi kesehatannya. 

"Sehat alhamdulillah, ke dokter sudah kontrol," ucap dia kepada wartawan, Rabu (6/9/2023). 

Selama berada di rutan, ia mengaku mengikuti semua aturan yang berlaku. Ia pun meminta doa agar selalu dalam keadaan sehat. 

"Doakan sehat," kata dia. 

 

Seperti dilihat pada laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), sidang Yana Mulyana bernomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/Pn Bdg. Berkas perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Agustus. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani kasus tersebut berjumlah 10 orang salah satunya yaitu Tito Jaelani.

Terdakwa Yana Mulyana saat ini menjalani tahanan di Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah ditunjuk yaitu Ketua Majelis Hera Kartiningsih. 

Selain Yana Mulyana, sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP turut menghadirkan terdakwa Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Termasuk Sekretaris Dishub Kota Bandung. 

 

(N-)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement