REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh memberi bimbingan teknis sertifikasi dan akreditasi kepada 39 penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIH) atau travel umroh di daerah itu, guna meminimalkan potensi permasalahan selama melayani masyarakat saat beribadah umroh.
Plh Kepala Kanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani mengatakan kegiatan tersebut digelar oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Aceh yang diikuti sebagian besar unsur PPIH di provinsi berjuluk Tanah Rencong itu.
"Kami harapkan dengan acara bimbingan teknis bersama travel se-Aceh ini, bisa menyumbangkan kontribusi dan sejumlah solusi dan informasi terbaru menyangkut travel umroh dan haji khusus," ujarnya di Banda Aceh, Senin (6/9/2023).
Ia mengatakan, pihaknya menyambut baik atas aktifnya penyelenggaraan umroh langsung dari Aceh. Oleh sebab itu, Kemenag dan PPIU memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan, maka perlu terus mengupayakan langkah dalam meminimalkan persoalan di lapangan.
Saat ini, maskapai Garuda Indonesia dan Lion Group telah membuka layanan penerbangan jamaah umroh langsung dari Aceh melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh besar.
"Kami juga bisa mengharapkan maskapai lain ada yang membuka penerbangan langsungnya layani jamaah umroh ke Tanah Suci. Kita ingin layanan lebih baik lagi ke depan dalam layanan umroh ini," ujarnya.
PPIU yang mengikuti bimbingan, yaitu mereka yang tergabung dalam Komunitas Travel Umroh dan Haji Aceh (Katuha) dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Aceh.
Dari total 39 PPIU tersebut, di antaranya sebanyak 33 PPIU berstatus kantor pusat di Aceh dan 6 PPIU lainnya berstatus cabang dari luar Aceh.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Subdirektorat Perizinan Akreditasi PPIU Kemenag RI Zakaria Anshori mengatakan sertifikasi PPIU merupakan proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat yang menunjukkan bahwa PPIU telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi kriteria PPIU untuk klasifikasi yang telah ditetapkan.
“Proses penilaian yang dilakukan dalam kegiatan sertifikasi PPIU adalah akreditasi,” ujarnya.
Kata dia, PPIU wajib tersertifikasi dalam menjalankan usaha di bidang umroh. Sertifikasi atau akreditasi merupakan amanat regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dan peraturan turunannya.
Penilaian akreditasi dilakukan oleh Kemanag bersama lembaga akreditasi nasional.
“Lembaga penilai, menimbang dan membina, juga menentukan kelayakan sebuah travel bisa lanjut operasionalnya atau tidak,” ujarnya.