Rabu 06 Sep 2023 19:39 WIB

Rocky Gerung Nikmati Jawab 40 Pertanyaan dari Penyidik Bareskrim

Rocky Gerung hari ini diperiksa hampir tujuh jam di kasus dugaan ujaran kebencian.

Rep: Bambang Noroyono, Febryan A, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Pengamat Politik Rocky Gerung berjalan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Rocky Gerung memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengamat Politik Rocky Gerung berjalan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Rocky Gerung memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung mengaku menikmati menjawab 40 pertanyaan yang ditanyakan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong, Rabu (6/9/2023). Ia selesai menjalani pemeriksaan setelah hampir tujuh jam lebih di ruang pemeriksaan, dari pukul 10.07 WIB dan keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 16.45 WIB.

“Tadi baru 40 pertanyaan, dan tadi kami cukup menikmati menjawabnya seputar hal-hal yang menjadi pekerjaannya Bang Rocky Gerung. Tadi pertanyaan masih seputar soal kapasitas dan juga alasan-alasan dibalik argumentasinya,” kata Haris Azhar, tim penasihat hukum Rocky Gerung ditemui di lobi Bareskrim Polri usai pemeriksaan, Rabu sore.

Baca Juga

Menurut Haris, apa yang ditanyakan penyidik kepada kliennya belum masuk dalam materi terkait dugaan penghinaan terhadap presiden dengan kalimat yang tidak elok (bajingan, tolol).

“Soal itu belum, masih menuju ke sana tetapi tadi sebelum ke sana pun Pak Rocky sudah menjelaskan hal 'tulang-berulang' argumentasi yang akan disampaikan soal kalimat tadi,” kata Haris.

Pengacara yang juga tersandung kasus “Lord Luhut” itu menyampaikan, pemeriksaan kliennya sifatnya masih interview untuk penyelidikan belum penyidikan. Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung kembali dilanjutkan Rabu (13/9/2023).

“Rabu depan kami juga selain hadir Pak Rocky juga akan membawa banyak hasil-hasil penelitian bacaan dan sumber-sumber lain yang menjadi referensi Pak Rocky untuk memunculkan pertanyaan yang dipermasalahkan tersebut,” ujar Haris.

Rocky usai diminta klarifikasi terlihat santai menjawab pertanyaan wartawan dengan gaya intelektual dan kritisnya. Menurut pengamat politik itu, kasus yang menyeret dirinya ke kepolisian lebih banyak terkait dengan pro dan kontra dari apa yang disampaikannya.

“Ya lebih banyak yang terakhir kan, ya rame kan karena pro-kontra, jadi ada yang pro saya ada yang kontra saya, nah itu proses yang akan diteliti. Nah tadi itu masih tahap mengumpulkan tulang berulang dari kasus ini, belum sampai ke pembuluh darahnya,” kata Rocky.

Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan, namun penyidik melakukan pemeriksaan klarifikasi kepada Rocky Gerung dalam penyelidikan. Total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung, dan sudah dibuat berita acara interview sebanyak 72 saksi.

"Telah di berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Adapun 26 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrim dua laporan, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara dan dua lagi laporan polisi. Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement