REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap permintaan klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian. Pemeriksaan belum masuk ke materi pernyataan terkait penghinaan kepada Presiden.
"Jadi, tidak ada dalam undangan (permintaan klarifikasi) itu terkait dengan penghinaan terhadap Presiden. Ini sebagai penegasan dan kami meluruskan tentang apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya menerima laporan polisi terhadap Rocky Gerung terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Dugaan berita bohong itu telah menimbulkan keonaran di beberapa daerah, seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Utara, Tangerang Kota, dan Bekasi.
Selain itu, terkait dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 45 juncto Pasal 28 Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita mengandung kebencian. "Dalam pemeriksaan tadi, sudah dilaksanakan. Kami tanyakan sekitar 47 pertanyaan. Hasil sementara kami masih melaksanakan proses-proses lagi dalam penyelidikan," kata Djuhandhani.
Adapun pertanyaan yang ditanyakan tadi kepada Rocky Gerung seputar beberapa berita yang dinyatakan dan yang klausulnya itu dianggap bohong oleh pelapor seperti tentang kelapa sawit, tentang Tiongkok, dan sebagainya.
"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja inilah yang menjadi bahan kami untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 97 pertanyaan kepada Rocky Gerung, dan baru selesai 47 pertanyaan. Sisanya, 50 pertanyaan akan ditanyakan kembali pada Rabu (13/9/2023).
Alasan pihaknya melanjutkan pemeriksaan klarifikasi pekan depan karena Rocky Gerung memiliki keperluan yang bisa diterima alasannya oleh penyidik. Selain itu, kata dia, pihak Rocky Gerung hendak menyiapkan data-data yang akan dibawa saat pemeriksaan lanjutan pekan depan.
"Alasannya yang bersangkutan juga ada agenda-agenda lain yang kami tentu saja bisa menerima, di samping itu yang bersangkutan juga kami berikan haknya untuk menyiapkan data-data terkait dengan apa yang akan disampaikan sesuai dengan materi yang ditanyakan penyidik. Tadi data-data tersebut menurut dia tidak dibawa," kata Djuhandhani.