REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perusahaan streaming musik Spotify dilaporkan akan menjadikan salah satu fitur gratis populernya, diubah menjadi berbayar. Laporan menunjukkan bahwa Spotify sedang menguji untuk menjadikan lirik hanya bisa muncul bagi pelanggan premium saja.
Beberapa pengguna Spotify sudah mulai melihat perubahannya. Dalam aplikasi Spotify mereka, lirik yang muncul di bawah lagu yang sedang diputar, kini terkunci di bawah paywall.
Para pengguna ini mengatakan bahwa mereka melihat gelembung notifikasi yang bertuliskan, ‘Nikmati lirik di Spotify Premium’. Itu disertai dengan tautan untuk mendaftar. Tetapi Spotify mengatakan bahwa fitur tersebut sedang dalam tahap pengujian.
“Di Spotify, kami secara rutin melakukan sejumlah pengujian, beberapa dari pengujian tersebut pada akhirnya membuka jalan bagi pengalaman pengguna kami yang lebih luas, dan pengujian lainnya hanya berfungsi sebagai pembelajaran,” kata Co-Head of Global Communications Spotify, CJ Stanley, dilansir dari Gadgets Now, Kamis (7/9/2023).
Laporan menunjukkan bahwa tujuannya mungkin untuk membuat lebih banyak pengguna mendaftar ke layanan berbayarnya. Namun, tidak jelas ke arah mana fitur tersebut nantinya akan digunakan, menjadi berbayar atau tetap gratis.
“Kami tidak memiliki berita lebih lanjut untuk dibagikan saat ini,” kata Stanley. Tetapi yang pasti Spotify sedang bereksperimen untuk membangun fitur yang mungkin harus berbayar, seperti harga langganan yang naik.
Awal tahun ini, Spotify menaikkan harga berlangganan di beberapa negara. "Lanskap pasar terus berkembang sejak kami meluncurkannya. Agar kami dapat terus berinovasi, kami mengubah harga Premium kami di sejumlah pasar di seluruh dunia," kata Spotify saat mengumumkan kenaikan harga tersebut.
Negara-negara yang menaikkan harga berlangganan Spotify meliputi Andorra, Albania, Argentina, Austria, Australia, Bosnia dan Herzegovina, Belgia, Bulgaria, Brasil, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Siprus, Denmark, Ekuador, Estonia, Spanyol, Finlandia, Prancis, Inggris Raya, Yunani, Guatemala, Hong Kong, Kroasia, Indonesia, Irlandia, Israel, Islandia, Italia, Lituania, Luksemburg, Latvia, Monako, Montenegro, Makedonia Utara, Malta, Meksiko, Belanda, Norwegia, Selandia Baru, Peru, Portugal, Serbia, Swedia, Singapura, Slovenia, Slovakia, San Marino, Thailand, Turki, Amerika Serikat, Kosovo.