Kamis 07 Sep 2023 06:18 WIB

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi dan TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogya

Konstruksi kasus ini akan disampaikan ke publik saat upaya paksa penahanan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yusuf Assidiq
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terhadap eks kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Lembaga antirasuah ini mengaku telah menemukan bukti adanya dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Eko.

"KPK menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Ali belum menjelaskan lebih rinci soal penyidikan maupun tindak pidana yang diduga dilakukan Eko. Namun, dia memastikan KPK bakal menyampaikan konstruksi kasus ini kepada publik saat dilaksanakan upaya paksa penahanan.

"Jangan khawatir, pasti kami publikasi, pasti kami sampaikan kerja-kerja kami terutama di bidang penindakan," tegas Ali.

Selain itu, dia mengatakan, KPK juga bakal melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti yang dibutuhkan. Bahkan, lembaga antikorupsi ini akan meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Eko bepergian ke luar negeri.

"Pasti kami lakukan juga upaya lain agar kooperatif hadir, baik itu tersangka maupun saksi. Ini pasti dilakukan pencegahan agar tidak bepergian," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Eko Darmanto untuk memberi klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada Selasa (7/3/2023). Dia diperiksa selama kurang lebih 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK usai kekayaannya menjadi sorotan warganet dan ia dinilai flexing atau pamer harta di media sosial.

Namun, Eko membantah bahwa dirinya kerap memamerkan gaya hidup hedon di media sosial miliknya. Dia mengeklaim, data pribadinya telah dicuri dan dibingkai dengan narasi pamer harta.

Selain itu, dia juga membantah isu yang menyebutkan dirinya memiliki pesawat Cessna. Ia menegaskan, pesawat kecil itu merupakan milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

Namun, dari hasil klarifikasi itu, KPK menilai, kekayaan Eko masuk dalam kategori outliers atau di luar kewajaran. Sebab, dia diketahui memiliki utang sebesar Rp 9 miliar, meski dalam LHKPN tercatat total kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar. Akhirnya, kasus ini pun naik ke tahap penyelidikan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement