Kamis 07 Sep 2023 06:57 WIB

Vonis Mario Dandy Dibacakan Hari Ini 

Sesuai jadwal, vonis dibacakan majelis hakim PN Jaksel mulai pukul 10:00 WIB.

Rep: Bambang Noroyono, Antara/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, juga menuntut terdakwa Mario Dandy bersama dua terdakwa lainnya Shane Lukas dan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar dan akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun jika tidak mampu membayar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, juga menuntut terdakwa Mario Dandy bersama dua terdakwa lainnya Shane Lukas dan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar dan akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun jika tidak mampu membayar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nasib hukum duo terdakwa penganiayaan berat terhadap anak, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan ditentukan hari ini, Kamis (6/9/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), akan membacakan vonis dan hukuman terhadap duet pelaku penganiayaan berat terhadap korban anak DO (17 tahun) tersebut.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, mengacu jadwal persidangan, pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono akan dibuka untuk umum, sekitar pukul 10:00 WIB. “Sesuai jadwal, pembacaan putusan dibacakan hari ini (7/9/2023), jam 10 pagi,” kata Djuyamto melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga

Persidangan kasus penganiayaan berat yang mendakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, dilakukan perdana Selasa (6/6/2023) lalu. Tiga bulan proses pembuktian di persidangan, berujung pada penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar majelis hakim menghukum Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. JPU, menebalkan tuntutannya itu, mengacu penjeratan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa Shane Lukas, meminta majelis hakim menghukumnya selama 5 tahun penjara.

Selain menuntut pidana pidana, masih dalam tuntutan, JPU juga meminta majelis hakim menghukum para terdakwa penganiayaan berat terhadap korban anak DO, dengan membayar restitusi, atau ganti rugi materil sebesar Rp 120 miliar. Dalam tuntutan restitusi tersebut, JPU menyatakan, agar beban ganti rugi materil untuk korban anak DO tersebut, bukan cuma diwajibkan terhadap terdakwa Mario Dandy, dan Shane Lukas. Tetapi juga untuk terpidana anak AG yang sudah divonis bersalah, dan dihukum 3,5 tahun penjara oleh pengadilan, lantaran turut terlibat dalam perencanaan penganiayaan berat tersebut.

Mennurut JPU dalam tuntutan restitusi tersebut, jika terdakwa Mario Dandy, dan Shane Lukas, tak mampu membayar restitusi tersebut, agar mengganti dengan penambahan masa pidana penjara selama 7 tahun. 

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH masing-masing dengan berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta dengan kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030 dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” demikian tuntutan JPU, Selasa (15/8/2023). 

  

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement