Kamis 07 Sep 2023 07:28 WIB

30 Pembuang Sampah Diproses Tipiring, Satpol PP Yogyakarta: Beri Efek Jera

Pemkot akan terus melakukan operasi penertiban pembuangan sampah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Tumpukan sampah di salah satu titik di Kota Yogyakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tumpukan sampah di salah satu titik di Kota Yogyakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebanyak 30 warga Kota Yogyakarta yang melakukan pelanggaran dengan membuang sampah sembarangan disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9/2023). Masing-masing warga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 400 ribu.

Puluhan warga yang diproses tipiring ini merupakan mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran dari hasil giat penertiban terkait pembuangan sampah yang dilakukan Satpol PP Yogyakarta. Giat tersebut dilakukan di Jalan Kusumanegara, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Menteri Supeno, dan Jalan Batikan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, proses tipiring ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dikatakan, pihaknya dalam hal ini Pemkot Yogyakarta sudah melakukan tahapan panjang terkait dengan pengelolaan sampah di wilayah setempat.

Mulai dari upaya preemtif, preventif, hingga upaya promotif sejak Januari 2023. Bahkan upaya yang bersifat persuasif pembinaan di kecamatan-kecamatan dengan pemberian kartu kuning kepada pelanggar juga dilakukan.